Ardito Wijaya Dituntut 7 Tahun Penjara dan Bayar Rp7,85 Miliar dalam Kasus Suap Alkes

Rembes.com, Bandar Lampung – Terdakwa perkara dugaan suap proyek pengadaan alat kesehatan dan gratifikasi di Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain hukuman penjara, Ardito dituntut membayar denda Rp200 juta serta uang pengganti sebesar Rp7,85 miliar.

Bacaan Lainnya

Tuntutan itu dibacakan JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa, 11 Agustus 2026.

“Menuntut terdakwa Ardito Wijaya dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp200 juta,” kata JPU KPK saat membacakan tuntutan.

Jika denda tidak dibayar, Ardito dituntut menjalani kurungan selama 80 hari.

JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp7,85 miliar.

Jika tidak dibayar, harta benda Ardito dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Ardito dituntut menjalani pidana penjara pengganti selama dua tahun.

Tak berhenti di hukuman badan dan uang, JPU juga menuntut pencabutan hak politik Ardito.

Hak untuk dipilih sebagai pejabat publik diminta dicabut selama tiga tahun setelah Ardito selesai menjalani pidana pokok.

Dalam perkara yang sama, KPK juga menuntut tiga terdakwa lainnya.

Anton Wibowo dituntut enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Ranu Hari Prasetyo dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Sementara Riki Hendra Saputra dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Keempat terdakwa didakwa terlibat dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan alat kesehatan dan gratifikasi di Lampung Tengah.

Usai tuntutan dibacakan, para terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Penasihat hukum meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan pembelaan. Pledoi akan dibacakan dalam persidangan berikutnya pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Sidang selanjutnya akan beragendakan pembacaan pledoi para terdakwa dan penasihat hukum masing-masing.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *