Sekda Lamteng Welly Ditahan, Rosim: Jabatan Adalah Amanah, Ada Konsekuensinya

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah (Puskada) Lampung Tengah, Rosim Nyerupa. Ilustrasi: AI.

Rembes.com, Lampung Tengah – Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah (Puskada) Lampung Tengah, Rosim Nyerupa, menyampaikan keprihatinannya atas penahanan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, oleh penyidik Polda Lampung terkait perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di Kota Metro.

Rosim mengatakan, penahanan tersebut tentu menjadi persoalan yang berat, bukan hanya bagi Welly, tetapi juga bagi keluarga dan kerabatnya.

Bacaan Lainnya

“Saya turut prihatin atas situasi yang sedang dihadapi Pak Welly. Bagaimanapun ada keluarga, saudara dan kerabat yang tentu ikut merasakan situasi ini. Kita harus tetap melihat persoalan ini dari sisi kemanusiaan,” ujar Rosim pada Jumat, (18/9/2026).

Menurut Rosim, masyarakat harus memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru memberikan vonis.

“Kita jangan menghakimi. Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Soal bersalah atau tidak, tentu harus dibuktikan melalui proses hukum dan persidangan,” katanya.

Rosim menegaskan, perhatian dirinya terhadap persoalan honorer Kota Metro bukan baru muncul setelah Welly ditahan.

Jauh sebelum perkara tersebut sampai pada proses penahanan, Rosim telah menyoroti persoalan itu ketika proses seleksi Sekda Lampung Tengah berlangsung.

Pada 21 Mei 2025, Rosim secara terbuka menyoroti polemik dugaan rekrutmen honorer di Kota Metro yang dikaitkan dengan rekam jejak Welly Adiwantra, yang saat itu menjadi salah satu calon dalam proses seleksi Sekda Lampung Tengah.

Rosim menekankan pentingnya rekam jejak dan aspek integritas dalam proses seleksi tersebut.

Kemudian, pada 8 Juni 2025, Rosim kembali menyampaikan pandangannya mengenai persoalan honorer Metro setelah muncul laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen SK tenaga kontrak.

Menurut Rosim, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka dan memperoleh kepastian hukum.

“Jadi sejak awal perhatian kita memang pada persoalan hukumnya. Kita ingin kasus honorer Metro mendapatkan kepastian. Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum. Tetapi kalau proses hukum sudah berjalan, kita juga harus menghormati proses tersebut dan tidak menghakimi,” ujar Rosim.

Rosim juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Lampung yang telah melakukan penanganan perkara tersebut.

“Kita apresiasi Polda Lampung yang telah bekerja menangani perkara ini. Kita berharap proses hukum berjalan profesional, objektif, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum. Biarkan fakta dan alat bukti yang berbicara,” katanya.

Rosim mengajak masyarakat untuk menyikapi penahanan tersebut secara bijak.

Menurutnya, kritik dan pengawasan terhadap proses pemerintahan tetap penting, tetapi jangan sampai menghilangkan sisi kemanusiaan.

“Sebagai masyarakat, kita harus bijak. Kita boleh mengawal proses hukum, kita boleh mengkritisi kebijakan dan persoalan pemerintahan, tetapi jangan kehilangan rasa kemanusiaan. Ada keluarga yang harus menghadapi situasi ini,” tuturnya.

Rosim juga mengingatkan bahwa Welly merupakan salah satu putera daerah yang telah meniti karier cukup panjang di pemerintahan hingga dipercaya menduduki jabatan Sekda Lampung Tengah.

“Bagaimanapun Pak Welly adalah salah satu putera daerah yang sukses meniti karier di pemerintahan dan kariernya cukup moncer hingga dipercaya menjadi Sekda Lampung Tengah. Perjalanan pengabdian seseorang tetap harus kita lihat secara proporsional, meskipun saat ini yang bersangkutan sedang menghadapi proses hukum,” katanya.

Namun demikian, Rosim menegaskan bahwa penghargaan terhadap perjalanan karier seseorang tidak boleh mengganggu proses penegakan hukum.

“Kita hormati proses hukum dan kita juga hormati hak-hak setiap orang yang sedang menjalani proses hukum. Pada akhirnya, pengadilan yang akan menentukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diuji dalam persidangan,” ujarnya.

Lebih jauh, Rosim menilai perkara tersebut harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pejabat publik dan penyelenggara pemerintahan.

Menurutnya, jabatan publik merupakan amanah yang memiliki konsekuensi hukum, administratif dan moral.

“Ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua, terutama para pejabat publik. Setiap keputusan dan kebijakan yang dibuat dalam jabatan harus benar-benar berdasarkan aturan, memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Rosim.

Ia berharap pemerintah daerah terus memperkuat tata kelola pemerintahan, pengawasan internal, serta kehati-hatian dalam setiap pengambilan keputusan.

“Jabatan adalah amanah. Karena itu, setiap pejabat harus memahami bahwa keputusan yang dibuat hari ini bisa memiliki konsekuensi di kemudian hari. Kepatuhan terhadap aturan, transparansi, kehati-hatian dan pengawasan harus menjadi bagian penting dalam menjalankan pemerintahan,” katanya.

Rosim berharap proses hukum terhadap Welly dapat berjalan dengan baik dan memberikan kepastian bagi semua pihak.

“Kita sudah mendorong kasus ini sejak awal agar mendapatkan kepastian hukum. Sekarang prosesnya sudah berjalan, mari kita hormati. Kita apresiasi aparat penegak hukum, kita tetap menjaga asas praduga tak bersalah, dan kita jangan menghakimi. Semoga kebenaran dapat terungkap dan perkara ini menjadi pelajaran untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan ke depan,” pungkas Rosim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *