Dekan FH UTB: TPKS Lapas Gunung Sugih Tak Bisa Berujung Damai

Dekan Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB) Lampung, Ahadi Fajrin.

Rembes.com, Bandar Lampung – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan oknum pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sugih, Lampung, mendapat sorotan dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB) Lampung, Ahadi Fajrin.

Ahadi menilai perkara tersebut tidak bisa serta-merta diselesaikan hanya melalui perdamaian antara korban dan pihak terlapor.

Bacaan Lainnya

Namun, ia mengingatkan bahwa proses hukum tetap harus berpegang pada asas praduga tak bersalah.

Menurut Ahadi, adanya laporan polisi maupun peningkatan status perkara ke tahap penyidikan belum berarti pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana.

“Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Ahadi pada Kamis, (1/10/2026).

Ia mengatakan, apabila hasil penyidikan nantinya menemukan bukti yang cukup bahwa perkara tersebut merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, maka penyelesaiannya tidak dapat semata-mata didasarkan pada perdamaian para pihak.

Ahadi merujuk Pasal 23 UU TPKS yang mengatur bahwa perkara TPKS tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, dengan pengecualian terhadap pelaku anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan demikian, sekalipun terdapat keinginan dari para pihak untuk berdamai, perdamaian tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan proses hukum terhadap dugaan TPKS yang dilakukan oleh pelaku dewasa,” tegasnya.

Bedakan Perdamaian dan Pemulihan Korban

Ahadi juga mengingatkan agar konsep restorative justice tidak disamakan dengan pemulihan korban.

Menurut dia, pemulihan korban tetap penting dalam perkara kekerasan seksual.

Namun, pemulihan tersebut harus berjalan dalam kerangka proses hukum dan tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana nantinya terbukti.

Ia juga menyinggung Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

PERMA tersebut memang mengatur penerapan keadilan restoratif dalam perkara pidana di pengadilan, termasuk jenis perkara dan persyaratan penerapannya.

Namun, Ahadi menilai ketentuan tersebut harus dibaca bersama dengan aturan khusus yang mengatur TPKS.

“Oleh sebab itu, menurut pendapat hukum saya, perkara ini tidak tepat apabila diarahkan kepada restorative justice dalam arti menghentikan atau menyelesaikan perkara di luar proses peradilan,” ujarnya.

Soroti Relasi Kuasa

Lebih lanjut, Ahadi meminta aparat penegak hukum mencermati seluruh konstruksi perkara apabila dalam penyidikan ditemukan dugaan penyalahgunaan kedudukan, kewenangan, kerentanan, ketidakberdayaan, ketidaksetaraan maupun relasi kuasa.

Menurutnya, aspek tersebut dapat menjadi bagian penting dalam menguji dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

“Persoalan mengenai consent atau persetujuan tidak dapat dinilai hanya dari ada atau tidaknya hubungan sebelumnya antara korban dengan terlapor,” katanya.

Ia menambahkan, persetujuan harus dilihat dalam konteks kemampuan seseorang memberikan persetujuan secara bebas dan sadar, tanpa tekanan maupun penyalahgunaan keadaan atau relasi kuasa.

Ahadi juga meminta proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif dan sensitif terhadap kepentingan korban.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap korban harus menghindari intimidasi maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan reviktimisasi.

Lima Rekomendasi

Ahadi memberikan sejumlah rekomendasi dalam penanganan perkara tersebut.

Pertama, penyidik tetap melanjutkan proses penyidikan secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah.

Kedua, seluruh unsur pasal yang disangkakan harus diuji secara objektif, termasuk aspek relasi kuasa, kerentanan dan ketidakberdayaan korban.

Ketiga, korban harus mendapatkan perlindungan serta pendampingan hukum dan psikologis.

Keempat, apabila ditemukan bukti yang cukup, perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan.

Kelima, mekanisme pemulihan korban tidak dijadikan alasan untuk menghapus pertanggungjawaban pidana apabila tindak pidana terbukti.

“Pada akhirnya, keadilan dalam perkara kekerasan seksual tidak semata-mata diukur dari ada atau tidaknya perdamaian antara pelaku dan korban. Keadilan harus ditempatkan dalam keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan korban, pertanggungjawaban pelaku, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.

Ahadi menegaskan, apabila dugaan peristiwa tersebut nantinya terbukti sebagai TPKS dan terlapor merupakan pelaku dewasa, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di sisi lain, hak korban atas perlindungan dan pemulihan tetap harus dijamin sepanjang proses hukum berlangsung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *