Korban Hamil, Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Lapas Gunung Sugih Masuk Tahap Penyidikan

Kuasa hukum yang terdiri dari Muhammad Yunandar, S.H., M.H., Imam Suhaimi, S.H., M.H., Fajar Gustiawan, S.H., dan Yusril Pratama, S.H.,

Rembes.com, Bandar Lampung – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga melibatkan oknum dari Lapas Gunung Sugih, Lampung Tengah, kini memasuki tahap penyidikan di Polda Lampung.

Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum dari MY Law Office setelah mendatangi Polda Lampung pada Senin, (28/9/2026).

Bacaan Lainnya

Kedatangan tim kuasa hukum yang terdiri dari Muhammad Yunandar, S.H., M.H., Imam Suhaimi, S.H., M.H., Fajar Gustiawan, S.H., dan Yusril Pratama, S.H., itu untuk berkoordinasi dengan penyidik Unit PPA Subdit Renakta Polda Lampung terkait perkembangan laporan yang mereka dampingi.

Kuasa hukum menyebut laporan tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Kegiatan kami hari ini dalam rangka berkoordinasi dengan penyidik dari Unit PPA Polda Lampung, Subdit Renakta, terkait pelaporan kami yang menurut informasi dari rekan-rekan penyidik telah memasuki tahap sidik atau penyidikan,” ujar Muhammad Yunandar.

Meski demikian, Yunandar mengatakan pihaknya belum mengetahui kapan penyidik akan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Menurutnya, pihak kuasa hukum saat ini fokus mengawal dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Kalau bicara penetapan tersangka, itu mungkin masih akan berproses. Yang pasti yang kami follow up hari ini adalah dugaan tindak pidana dari pelanggaran Pasal 6C Undang-Undang TPKS yang diduga dilakukan oleh oknum dari Lapas Gunung Sugih,” jelasnya.

Korban Disebut Hamil

Berdasarkan dokumen laporan polisi dengan nomor STTLP/B/458/VI/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada 28 Agustus 2025 di sebuah hotel di Bandar Lampung.

Korban, perempuan berinisial TF (25), diduga mengalami kekerasan seksual setelah sebelumnya mengonsumsi minuman beralkohol hingga tidak sadarkan diri.

Dalam laporan tersebut, korban kemudian disebut mengalami kehamilan.

Korban diketahui menjalani pemeriksaan di RS Hermina Bandar Lampung pada Maret 2026 dan saat itu disebut memiliki usia kehamilan sekitar lima minggu.

Tim kuasa hukum mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu alasan korban tidak hadir secara langsung saat mereka melakukan koordinasi dengan penyidik di Polda Lampung.

“Iya, karena memang klien kami saat ini posisinya sedang dalam keadaan mengandung. Jadi untuk menghindari adanya hal-hal yang tidak diinginkan, jadi memang kami selaku kuasa hukumnya yang mem-follow up ke Polda Lampung,” kata Yunandar.

Kuasa Hukum Minta Penanganan Tegak Lurus

MY Law Office berharap penyidik Unit PPA Subdit Renakta Polda Lampung dapat segera menuntaskan proses penyidikan dan menentukan status hukum pihak yang dilaporkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Kuasa hukum juga meminta apabila unsur pidana dan bukti yang diperlukan telah terpenuhi, penyidik dapat mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap Polda Lampung khususnya Unit PPA Subdit Renakta bisa memproses dengan tegak lurus,” tegas Yunandar.

Ia juga berharap perkara tersebut segera memiliki kejelasan, termasuk terkait penetapan tersangka dan langkah hukum selanjutnya.

“Karena Undang-Undang TPKS ini berbeda, maka saya pikir harus ada efek jera,” pungkasnya.

Sementara itu, proses penyidikan masih berjalan. Penyidik Unit PPA Polda Lampung disebut masih mendalami perkara tersebut, termasuk rencana pemanggilan ulang terhadap korban maupun pihak terlapor.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Lampung mengenai status hukum pihak yang dilaporkan maupun hasil penyidikan terbaru dalam perkara tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *