MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan Mulai APBN 2028

Rembes.com, Bandar Lampung – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi boleh dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Kamis, (30/7/2026).

Bacaan Lainnya

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan ketentuan yang memasukkan Program MBG ke dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan hanya dapat diberlakukan untuk APBN 2026.

Setelah itu, anggaran MBG harus disusun secara terpisah dari anggaran pendidikan.

“Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan tersebut, alokasi anggaran pendidikan yang wajib mencapai sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN maupun APBD ke depan tidak lagi dapat memasukkan pembiayaan Program MBG.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengenai anggaran pendidikan minimal 20 persen ditujukan untuk membiayai komponen utama penyelenggaraan pendidikan, seperti peserta didik, tenaga pendidik, kurikulum, sarana dan prasarana, serta evaluasi pendidikan.

“Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk Program MBG,” ujar Enny.

Menurut Mahkamah, memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan memperluas makna “operasional penyelenggaraan pendidikan” yang tidak sesuai dengan tujuan pengaturan dalam konstitusi.

Akibatnya, pemenuhan kewajiban anggaran pendidikan berpotensi bergeser dari kebutuhan utama pendidikan.

Meski demikian, MK menyatakan ketentuan dalam APBN 2026 tetap konstitusional secara bersyarat.

Alasannya, apabila anggaran MBG langsung dikeluarkan dari komponen pendidikan pada APBN 2026, porsi anggaran pendidikan berpotensi turun di bawah batas minimal 20 persen sebagaimana diwajibkan UUD 1945.

Mahkamah juga membuka ruang agar pemerintah mulai memisahkan anggaran MBG sejak APBN 2027 apabila penyesuaian struktur anggaran masih memungkinkan.

“Akan menjadi lebih baik apabila anggaran Program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027,” kata Enny.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menilai cakupan Program MBG yang sangat luas serta kebutuhan anggaran yang besar semestinya dibiayai melalui pos anggaran tersendiri, bukan dari alokasi pendidikan.

Menurut dia, memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan berpotensi menghambat pemenuhan kebutuhan mendasar sektor pendidikan, seperti penyediaan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas pembelajaran, hingga pembayaran gaji dan tunjangan guru.

MK juga mengingatkan bahwa penjelasan suatu pasal dalam undang-undang tidak boleh menambah atau mengubah substansi norma yang diatur dalam batang tubuh undang-undang.

Meski memerintahkan pemisahan anggaran, Mahkamah menegaskan Program MBG tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.

Putusan ini hanya mengatur mekanisme penganggarannya agar tidak lagi menjadi bagian dari pemenuhan alokasi wajib anggaran pendidikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *