Besok, Wagub Jihan Cek Pemutihan Pajak di Samsat Rajabasa, Ini Daftar Keringanannya

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela. Dok: Biro Adpim.

Rembes.com, Bandar Lampung – Pelaksanaan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Lampung resmi dimulai, Selasa (2/6/2026).

Di hari pertama pelaksanaan, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, turun langsung mengecek pelayanan di Samsat Rajabasa, Bandar Lampung, sekitar pukul 09.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan program keringanan pajak berjalan optimal sesuai kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung.

Jihan datang bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, serta Kepala Dinas Perhubungan, Bambang Sumbogo.

Program keringanan PKB dan BBNKB ini sendiri akan berlangsung hingga 31 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/279/VI.03/HK/2026 tanggal 18 Mei 2026 serta Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 100 Tahun 2026 tanggal 26 Mei 2026.

Sebelumnya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan program ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan.

Ini Daftar Keringanan Pajak Kendaraan di Lampung

Berikut rincian keringanan yang diberikan Pemprov Lampung:

1. Kendaraan menunggak pajak

  • Cukup bayar pajak tahun berjalan
  • Diskon 50% tunggakan tahun pertama
  • Sisa tunggakan dan denda dihapus

2. Kendaraan taat pajak

  • Diskon 5% bayar tepat waktu
  • Diskon 15% (taat 4 tahun berturut-turut)
  • Diskon 20% (usia kendaraan di atas 10 tahun)
  • Diskon 25% (usia kendaraan di atas 15 tahun)
  • Denda dan pajak progresif dihapus

3. Balik nama dalam daerah

  • Diskon PKB: R2 sebesar 50%, R4 sebesar 25%
  • Tunggakan cukup bayar 50% tahun pertama

4. Mutasi masuk ke Lampung

  • Diskon PKB tahun pertama 50%
  • Tahun kedua juga 50%

5. Kendaraan umum investasi

  • Diskon PKB 40% + 20%
  • Diskon BBN1 sebesar 54%

6. Belum balik nama

  • Bisa bayar pajak tanpa KTP pemilik lama

7. Layanan digital

  • Bisa melalui aplikasi SIGNAL dan e-Samsat

Gubernur Minta Warga Manfaatkan Program

Gubernur Mirza juga meminta seluruh masyarakat memanfaatkan program ini, termasuk jajaran instansi, perusahaan, hingga keluarga pegawai.

Selain itu, kendaraan yang sudah dijual, rusak berat, atau hilang diminta segera dilaporkan ke Bapenda Lampung melalui layanan WhatsApp Center.

Tak hanya memberi keringanan, Pemprov Lampung juga menegaskan kendaraan operasional dari luar daerah (non BE) agar segera melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *