Korban Lapor Polisi, DPRD Bandar Lampung Minta Evaluasi Aparat Lingkungan

Septiani resmi melaporkan dugaan ancaman ke Mapolresta Bandar Lampung. Dok: Rembes.com.

Rembes.com, Bandar Lampung – Keluarga Septiani, pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung, mengaku masih diliputi rasa takut setelah diduga mendapat ancaman dari tetangganya berinisial Wito di Jalan Putri Balau, Gang Walet, Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, Kamis (6/8/2026) dini hari.

Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1434/VIII/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, laporan diterima pada Kamis pukul 13.20 WIB terkait dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Septiani mengatakan, insiden bermula sekitar pukul 01.00 WIB saat sepupunya, Eneng, menegur Wito karena suara bising yang dinilai mengganggu waktu istirahat warga.

“Eneng hanya mengatakan, ‘Pak tolong dong, saya mau tidur, berisik’,” ujar Septiani.

Menurut Septiani, teguran tersebut justru memicu emosi terlapor.

Wito diduga menggedor pagar rumah, berteriak mengancam dengan ucapan “gua bunuh lo”, serta melempar botol minuman ke arah pintu dapur rumah keluarganya.

Merasa keselamatannya terancam, Septiani bersama keluarganya memutuskan mengungsi sementara.

“Atas kejadian itu kami sekeluarga mengungsi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Ia juga menyebut saat kejadian Ketua RT Edy dan seorang anggota Linmas bernama Kemat berada di rumah Wito.

Menurutnya, Wito mengaku tersinggung karena ditegur di hadapan aparat lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Wito maupun kepolisian terkait laporan tersebut.

Legislator Gerindra Kawal Pelaporan

Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Gerindra, Dewi Mayang Suri Djausal, turut mendampingi keluarga Septiani saat melapor ke Polresta Bandar Lampung.

Ia menyayangkan dugaan pengancaman yang terjadi di lingkungan permukiman. Terlebih, berdasarkan informasi yang diterimanya, pelaku diduga merupakan anggota Linmas.

“Peristiwa seperti ini sangat kami sesalkan. Seharusnya aparat lingkungan menjadi pelindung masyarakat, bukan justru diduga membuat warga merasa takut,” ujarnya.

Dewi Mayang menegaskan akan mendorong persoalan tersebut dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Bandar Lampung bersama camat dan lurah.

“Kami akan mendorong agar dilakukan RDP untuk mengevaluasi aparat kelurahan yang masih bersikap arogan terhadap masyarakat. Aparat harus menjadi pengayom warga,” tegasnya.

Jurnalis Beri Dukungan Moril

Proses pelaporan keluarga Septiani juga mendapat dukungan dari kalangan jurnalis. Sejumlah wartawan hadir mendampingi sejak pelaporan di Polresta Bandar Lampung.

Turut hadir Ketua, Sekretaris, dan anggota Ikatan Jurnalis Provinsi (IJP) Lampung, serta pengurus dan anggota PWI Lampung.

Kehadiran mereka menjadi bentuk solidaritas sekaligus harapan agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *