Rp35 Miliar untuk Kejaksaan, Budaya Apa yang Dibangun?

Rembes.com, Bandar Lampung – Ada satu pelajaran penting dalam ilmu sosiologi yang sering luput dari cara pemerintah membaca kebijakan. Budaya tidak lahir dari satu keputusan, apalagi satu instruksi.

Budaya tumbuh melalui proses yang panjang pembiasaan, menjadi kebiasaan, berkembang menjadi tradisi, hingga akhirnya mengakar sebagai budaya.

Karena itu, polemik hibah sekitar Rp35 miliar APBD Provinsi Lampung untuk pembangunan dan rehabilitasi fasilitas Kejaksaan Tinggi Lampung serta sejumlah Kejaksaan Negeri sesungguhnya bukan sekadar soal boleh atau tidak boleh menurut aturan.

Yang dipertaruhkan justru adalah budaya pemerintahan yang sedang dibangun.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai kebijakan tersebut sebagai kekeliruan dalam menentukan prioritas anggaran.

Menurut LBH, di tengah tingginya angka kemiskinan, jalan rusak, ancaman banjir, serta kondisi fiskal daerah yang tertekan, pemerintah justru mengalokasikan dana puluhan miliar rupiah untuk membangun fasilitas fisik institusi vertikal yang pada dasarnya menjadi tanggung jawab APBN.

Secara hukum, ruang pemberian hibah kepada instansi vertikal memang pernah dibuka.

Namun hukum tidak hanya berbicara tentang boleh atau tidak boleh. Hukum juga berbicara tentang kepatutan, kebermanfaatan, dan rasa keadilan publik.

Di sinilah sosiologi mulai berbicara.

Apabila pemerintah terus membiasakan penggunaan APBD untuk membangun fasilitas lembaga yang sekaligus memiliki fungsi mengawasi pemerintah daerah, maka lama-kelamaan kebijakan itu akan dianggap biasa.

Ketika sesuatu yang awalnya luar biasa terus diulang, masyarakat menjadi terbiasa. Dari kebiasaan lahirlah tradisi. Dan ketika tradisi itu mengakar, ia berubah menjadi budaya.

Persoalannya, budaya seperti apa yang sedang diwariskan?

Budaya keberpihakan kepada rakyat, atau budaya saling memanjakan antarlembaga negara?

LBH Bandar Lampung mengingatkan bahwa Kejaksaan memiliki fungsi strategis dalam mengawasi dan menindak dugaan penyimpangan keuangan daerah.

Oleh karena itu, meskipun hibah diberikan melalui mekanisme yang sah, persepsi publik mengenai independensi penegakan hukum tetap menjadi hal yang patut dijaga.

Kepercayaan publik tidak dibangun dengan pagar baru, gerbang megah, atau gedung serbaguna.

Kepercayaan tumbuh ketika masyarakat melihat penegakan hukum berdiri tegak tanpa bayang-bayang kedekatan anggaran dengan pihak yang diawasi.

Ironinya, pada saat pemerintah meminta masyarakat membiasakan hidup hemat karena kondisi fiskal yang berat, pemerintah justru mengirim pesan berbeda melalui pilihan anggarannya.

Dalam perspektif sosiologi, masyarakat belajar bukan dari pidato pemerintah, melainkan dari contoh yang diberikan pemerintah.

Itulah sebabnya budaya tidak lahir dari slogan tata kelola yang baik.

Budaya lahir ketika pemerintah setiap hari membiasakan diri menyusun anggaran berdasarkan kebutuhan paling mendesak rakyat.

Pembiasaan itu melahirkan kebiasaan. Kebiasaan berkembang menjadi tradisi. Dan tradisi yang konsisten akan menjadi budaya pemerintahan yang dipercaya masyarakat.

Karena pada akhirnya, yang akan diingat publik bukan sekadar siapa yang membangun gedung, melainkan siapa yang lebih dahulu membangun kepercayaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *