Terbukti Korupsi, Gratifikasi, dan TPPU, Dendi Ramadhona Diganjar Vonis Lebih Ringan

Tertunduk lemas Dendi Ramadhona divonis delapan tahun penjara. Foto: Wildanhanafi/rembes.com.

Rembes.com, Bandar Lampung – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang terhadap mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, menambah babak baru dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran.

Setelah menjalani proses persidangan selama beberapa bulan, hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 11 tahun.

Bacaan Lainnya

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu, 22 Juli 2026, oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Dendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menerima gratifikasi, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Majelis menilai seluruh unsur dakwaan primer dan dakwaan kedua yang diajukan penuntut umum telah terpenuhi berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, ahli, maupun dokumen yang terungkap selama persidangan.

“Menyatakan terdakwa Dendi Ramadhona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi, menerima gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua,” kata Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara selama delapan tahun, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp750 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terpidana dapat disita dan dilelang.

Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 165 hari.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar.

Nilai tersebut dikurangi uang titipan sebesar Rp3 miliar yang sebelumnya telah disetorkan Dendi kepada penyidik.

Dalam pertimbangannya, majelis menegaskan bahwa apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang seluruh harta benda milik terpidana.

Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi untuk menutup kewajiban tersebut, sisa uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Dendi dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 180 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp31.993.123.330.

Apabila uang pengganti itu tidak dibayar, jaksa meminta pidana pengganti berupa penjara selama lima tahun enam bulan.

Perbedaan yang cukup signifikan antara tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim diperkirakan akan menjadi perhatian dalam proses hukum berikutnya.

Hingga putusan dibacakan, baik tim Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum Dendi belum menentukan sikap hukum.

Kedua belah pihak menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir sebelum memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.

Putusan ini sekaligus menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menjerat kepala daerah di Provinsi Lampung dalam beberapa tahun terakhir.

Selain menyangkut dugaan penyimpangan proyek SPAM, perkara tersebut juga berkembang hingga mencakup dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, sehingga nilai kerugian dan aset yang dipersoalkan dalam persidangan mencapai puluhan miliar rupiah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *