Hakim Panggil Lagi Nanda di Tengah Fakta Persidangan

Nanda Indira Bastian, istri Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, kembali menjalani pemeriksaan Kejati Lampung.

Bandar Lampung — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menjadwalkan pemanggilan Bupati Pesawaran, Nanda Indira Sebastian, sebagai saksi dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.

Nanda sebelumnya tidak memenuhi panggilan dalam persidangan.

Bacaan Lainnya

Majelis hakim menjadwalkan kembali kehadirannya pada sidang lanjutan yang akan digelar Senin, 29 Juni 2026.

Kehadiran Nanda dinilai penting karena namanya beberapa kali muncul dalam persidangan, terutama terkait dugaan aliran dana dan kepemilikan aset yang sedang diperiksa majelis hakim.

Dalam sidang pada Jumat, 26 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan pakar hukum pidana dan tindak pidana pencucian uang dari Universitas Airlangga, Toetik Rahayuningsih.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Enan Sugiarto, Toetik menjelaskan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengatur bahwa seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai pelaku pasif TPPU apabila menerima, menguasai, menggunakan, atau menikmati harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Menurut dia, pihak yang menerima atau menguasai aset hasil kejahatan dapat dipidana apabila seluruh unsur yang diatur dalam ketentuan tersebut terbukti di persidangan.

Pada sidang yang sama, mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran, Hendry Kurniawan, bersaksi mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp4,22 miliar yang, menurut keterangannya, digunakan untuk membangun rumah di Jalan Bukit Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.

Hendry juga menyatakan tanah dan bangunan tersebut telah beralih kepemilikan atas nama Nanda Indira Sebastian.

Ia turut menyebut Fanny Setiawan, yang saat itu menjabat Kepala Bagian Umum Setdakab Pesawaran, sebagai pihak yang menjual lahan seluas sekitar 390 meter persegi tempat rumah tersebut berdiri.

Sebelumnya, dalam sidang 17 Juni 2026, dua saksi, yakni subkontraktor pembangunan rumah H. Sarimin dan arsitek proyek Danta, mengaku didatangi seseorang yang mereka identifikasi sebagai ajudan Bupati Pesawaran setelah menerima panggilan dari penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung.

Menurut kesaksian keduanya, orang tersebut diduga meminta agar mereka menyampaikan kepada penyidik bahwa rumah tersebut merupakan milik Zulkifli Anwar, bukan milik Dendi Ramadhona maupun istrinya.

Keterangan para saksi itu masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan akan dinilai majelis hakim bersama alat bukti lainnya.

Dalam wawancara terpisah, dosen Hukum Pidana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Dwi Putri Melati, menjelaskan penanganan perkara TPPU pada prinsipnya tidak selalu harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana asal (predicate crime).

Menurut dia, sepanjang alat bukti mencukupi, pihak yang diduga terlibat dalam proses menyembunyikan, mengubah, menguasai, atau menikmati hasil tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Sidang lanjutan pada Senin, 29 Juni 2026, diperkirakan kembali menjadi perhatian publik karena majelis hakim kembali menjadwalkan pemanggilan Nanda Indira Sebastian sebagai saksi.

Seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan hingga saat ini masih merupakan bagian dari proses pembuktian.

Penilaian atas alat bukti dan kesaksian sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim, serta belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *