9 Desa Lampung Selatan Seluas 9.153 Hektare Diusulkan Masuk Bandar Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung mengkaji penyesuaian wilayah antara Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan.

Rembes.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung mengkaji penyesuaian wilayah antara Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Timur.

Dalam kajian tersebut, sembilan desa di Lampung Selatan seluas sekitar 9.153 hektare diusulkan masuk ke wilayah administratif Kota Bandar Lampung.

Bacaan Lainnya

Pembahasan itu dilakukan melalui focus group discussion atau FGD Kajian Penyesuaian Daerah dan Perubahan Batas Daerah yang digelar di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Selasa, 8 September 2026.

Sembilan desa yang masuk dalam kajian tersebut adalah Purwotani, Margodadi, Margorejo, Banjar Agung, Gedung Agung, Sinar Rejeki, Sumber Jaya, Margo Mulya, dan Gedung Harapan.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Binarti Bintang, mengatakan sembilan desa tersebut telah menyatakan persetujuan untuk masuk dalam delineasi penyesuaian wilayah.

“Tadi FGD fokus pada penyampaian kajian akademis. Nanti kita akan lengkapi dari masukan-masukan yang diberikan semua pihak,” kata Binarti.

Menunggu Paripurna DPRD

Binarti mengatakan proses perubahan batas wilayah belum berhenti pada kajian akademis.

Pemerintah provinsi akan mendorong proses politik di masing-masing DPRD sebelum mengusulkan perubahan batas tersebut kepada pemerintah pusat.

Tahap berikutnya, kata dia, adalah rapat paripurna DPRD Lampung Selatan untuk melepas wilayah yang akan masuk dalam penyesuaian serta rapat paripurna DPRD Kota Bandar Lampung untuk menerima wilayah tersebut.

“Kami mendorong paripurna penerimaan sembari kita akan nanti meminta persetujuan kesepakatan kedua wilayah untuk diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengubah batas wilayah,” ujarnya.

Jika seluruh tahapan disepakati dan memperoleh persetujuan pemerintah pusat, perubahan tersebut tidak hanya berdampak pada batas administrasi Bandar Lampung dan Lampung Selatan.

Batas administratif dengan Kabupaten Lampung Timur juga akan berubah.

Selama ini, Lampung Timur berbatasan dengan Lampung Selatan. Setelah penyesuaian wilayah dilakukan, Lampung Timur nantinya akan berbatasan langsung dengan Kota Bandar Lampung.

Wilayah 9.153 Hektare Masuk Kajian

Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Institut Teknologi Sumatera (Itera), Arif Rohman, yang terlibat dalam penyusunan kajian akademis, mengatakan total wilayah yang menjadi objek kajian mencapai sekitar 9.153 hektare.

Kajian akademis tersebut menjadi salah satu dasar dalam pembahasan penyesuaian daerah dan perubahan batas wilayah tiga daerah tersebut.

Arif mengingatkan agar perubahan administrasi tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat yang tinggal di wilayah yang akan berpindah administrasi.

Menurut dia, aspek hukum dan hak masyarakat harus menjadi perhatian dalam setiap tahapan perubahan batas daerah.

“Sehingga status hukum dan hak masyarakat di desa-desa ini harus dipastikan aman, tidak terganggu, dan dijamin oleh Pemprov maupun Pemkot Bandar Lampung,” kata Arif.

Bukan Sekadar Menggeser Garis Batas

Penyesuaian wilayah tersebut nantinya tidak sekadar mengubah garis pada peta administrasi.

Perubahan wilayah akan berkaitan dengan pelayanan publik, administrasi kependudukan, tata ruang, pertanahan, infrastruktur, hingga pengelolaan aset dan kewenangan pemerintahan.

Karena itu, proses tersebut membutuhkan kesepakatan pemerintah daerah yang wilayahnya terdampak sebelum diajukan kepada Menteri Dalam Negeri.

FGD tersebut dihadiri Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Lampung Mulyadi Irsan, Kepala Biro Pemotda Binarti Bintang, Ketua Komisi I DPRD Lampung Garinca Reza Fahlevi, Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Ade Utami Ibnu, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten dan DPRD Lampung Selatan, Pemerintah dan DPRD Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten dan DPRDlg km DSL A Lampung Timur.

Akademisi dan sejumlah pemangku kepentingan juga dilibatkan dalam pembahasan tersebut.

Dengan masuknya sembilan desa seluas sekitar 9.153 hektare ke dalam kajian penyesuaian wilayah, perubahan batas administratif tiga daerah di Lampung kini memasuki tahap pembahasan yang lebih konkret.

Namun, perubahan tersebut masih membutuhkan proses persetujuan di tingkat DPRD dan pemerintah pusat sebelum berlaku secara resmi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *