Langkah Tegas Polda Lampung Dipuji LPW, Sekda Jadi Tersangka Kasus Honorer Fiktif

Ketua Lampung Police Watch (LPW), MD Rizani. Ilustrasi: Wildanhanafi/rembes.com.

Rembes.com, Lampung Tengah – Penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi honorer fiktif di Kota Metro mendapat apresiasi dari Lampung Police Watch (LPW).

Ketua LPW, MD Rizani, menilai langkah yang dilakukan Polda Lampung merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

“ Kami mengapresiasi langkah tegas Polda Lampung yang telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Ini menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi di daerah,” ujar Rizani pada Jumat, (19/6/2026).

Menurutnya, pengungkapan kasus honorer fiktif yang telah lama menjadi perhatian publik ini merupakan bukti bahwa proses hukum berjalan dan tidak berhenti di tahap penyelidikan semata.

Ia menegaskan, keberanian aparat dalam menetapkan tersangka dari kalangan pejabat tinggi daerah patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.

“Ini menjadi pesan kuat bahwa tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab,” katanya.

Rizani juga berharap agar proses hukum selanjutnya dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Selain itu, ia mendorong Polda Lampung untuk terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Kami percaya Polda Lampung akan terus bekerja secara maksimal dalam mengusut kasus ini hingga keakar-akarnya,” ujarnya.

LPW, lanjut Rizani, akan terus memberikan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat, sekaligus mengawal agar prosesnya tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah menetapkan Welly Adiwantra sebagai tersangka dalam perkara dugaan honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Surat penetapan tersangka juga telah disampaikan langsung kepada yang bersangkutan.

Kasus ini telah menjadi perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir, dengan dugaan kerugian negara mencapai miliaran rupiah akibat praktik pengangkatan tenaga honorer yang tidak sesuai ketentuan.

Penyidik hingga kini masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara dan membuka kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *