Dibawa Polisi, Dipulangkan Tak Bernyawa: Ada Apa di Polresta Bandar Lampung?

Ilustrasi AI LBH Bandar Lampung mengecam keras dugaan tindakan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum yang diduga dilakukan oleh oknum anggota.

Remebes.com, Bandar Lampung – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengecam keras dugaan tindakan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polresta Bandar Lampung terhadap seorang pria berinisial JI.

Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan negara yang mencederai nilai kemanusiaan serta melanggar prinsip negara hukum.

Bacaan Lainnya

“Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan hilangnya nyawa seseorang tanpa melalui proses peradilan yang adil,” tegasnya dalam siaran pers pada Kamis, (4/6/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, JI dijemput paksa dari kediamannya di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, untuk dibawa ke Polresta Bandar Lampung.

Namun, korban justru dipulangkan kepada keluarga dalam kondisi meninggal dunia.

LBH menilai, fakta bahwa seseorang dibawa dalam keadaan hidup dan kemudian kembali sebagai jenazah merupakan persoalan serius yang harus diusut secara terbuka dan dipertanggungjawabkan secara hukum.

Keluarga korban juga mengungkap sejumlah kejanggalan. Istri korban, A, yang baru menikah selama 23 hari, membantah klaim kepolisian yang menyebut korban melakukan perlawanan saat penangkapan.

Menurutnya, korban justru menyerahkan diri dengan tenang.

Namun saat jenazah dipulangkan, ditemukan kondisi mengenaskan, yakni adanya tujuh luka tembak di tubuh, serta sejumlah bagian tubuh seperti leher, tangan, dan kaki dalam kondisi patah.

Bahkan, ditemukan pembengkakan parah pada bagian kemaluan.

LBH Bandar Lampung menilai kondisi tersebut mengindikasikan adanya dugaan penggunaan kekuatan berlebihan hingga penyiksaan.

“Dalih melawan petugas tidak boleh dijadikan pembenaran hilangnya nyawa seseorang. Dalam negara hukum, setiap orang tetap memiliki hak hidup dan hak atas peradilan yang adil,” ujar Prabowo.

Ia menegaskan bahwa hak hidup merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun (non-derogable rights), termasuk oleh negara.

LBH juga menyoroti pentingnya prinsip legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum.

Menurut mereka, aparat kepolisian bukanlah lembaga yang memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman mati di luar putusan pengadilan.

LBH Bandar Lampung mendesak agar kasus ini diusut secara independen, transparan, dan akuntabel, termasuk memeriksa seluruh anggota kepolisian yang terlibat.

Selain itu, LBH juga meminta keterlibatan lembaga independen dalam proses investigasi serta menjamin perlindungan bagi keluarga korban dari segala bentuk intimidasi.

Sebagai langkah lanjutan, LBH membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban penangkapan sewenang-wenang maupun dugaan kekerasan aparat.

“Supremasi hukum harus tetap berdiri di atas prinsip keadilan. Tidak seorang pun boleh dirampas nyawanya di luar putusan pengadilan yang sah,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *