Tarik Pajak di Kawasan Hutan, Sekda Lampung Barat Minta Camat Usulkan Penghapusan PBB

Rembes.com, Bandar Lampung – Kasus dugaan penyerobotan lahan negara di kawasan hutan lindung Register 43B Krui Utara membuka persoalan lain di Lampung Barat praktik penarikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di wilayah yang secara hukum berstatus kawasan hutan.

Temuan tim liputan menunjukkan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tetap memungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di dalam kawasan hutan selama bertahun-tahun.

Penarikan itu diduga berlangsung tanpa koordinasi dengan Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) maupun Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.

Praktik ini memunculkan pertanyaan serius. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan, kawasan hutan dibagi menjadi hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang PBB menegaskan bahwa hutan konservasi dan hutan lindung bukan objek pajak.

Namun di lapangan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 justru ditemukan tersebar di sejumlah pekon yang berada dalam kawasan hutan lindung.

Setidaknya ada tiga wilayah yang menjadi temuan Pekon Sidomulyo di Kecamatan Pagardewa (diduga masuk Register 43B Krui Utara), Pekon Jagaraga di Kecamatan Sukau (Register 9B Gunung Seminung), dan Pekon Purajaya di Kecamatan Sumberjaya (Register 45B Bukit Rigis).

Di Bukit Rigis, sebagian lahan bahkan telah bersertifikat, meskipun berada dalam wilayah hutan kemasyarakatan (HKm) Abungjaya.

Selain itu, sejumlah menara telekomunikasi milik perusahaan swasta nasional yang diduga berdiri di kawasan hutan lindung juga disebut ikut dikenai PBB.

Penarikan pajak di kawasan hutan ini dapat ditafsirkan sebagai bentuk pengakuan administratif pemerintah daerah terhadap penguasaan lahan oleh warga maupun korporasi.

Padahal, secara hukum, kawasan tersebut tetap merupakan tanah negara yang tunduk pada rezim kehutanan.

Regulasi yang mengatur kawasan ini tidak hanya Undang-Undang Kehutanan, tetapi juga Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Di sisi lain, pengawasan dinilai lemah. Dinas Kehutanan Provinsi Lampung disebut minim melakukan sosialisasi batas kawasan hutan.

Di Pekon Sidomulyo, misalnya, tidak ditemukan penanda batas kawasan hutan di lapangan.

Merespons situasi ini, Sekretaris Daerah Lampung Barat, Nukman, mengirim surat kepada seluruh camat.

Dalam surat bernomor 900/196/IV.02/2026 tertanggal 21 Mei 2026, ia memerintahkan camat berkoordinasi dengan peratin serta instansi kehutanan untuk memverifikasi objek pajak PBB-P2 Tahun 2026.

Jika ditemukan objek pajak berada dalam kawasan hutan lindung atau konservasi, pemerintah pekon diminta mengusulkan penghapusan atau pembatalan kepada bupati melalui Bapenda.

Usulan tersebut harus disertai rekapitulasi SPPT, berita acara, serta rekomendasi hasil verifikasi bersama pihak TNBBS dan Dinas Kehutanan.

Nukman belum dapat dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan pascakecelakaan di jalan tol pekan lalu.

Camat Pagardewa, Reza Pahlevi, membenarkan telah menerima surat tersebut.

“Kami sudah teruskan ke seluruh peratin. Segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Ia mengaku belum memiliki data pasti jumlah objek pajak yang berada di kawasan hutan.

“Pendataan sedang berjalan bersamaan dengan pelaksanaan instruksi,” kata Reza.

Ia juga menyebut hingga kini belum ada satu pun pekon di wilayahnya yang menyetor PBB-P2 Tahun 2026.

“Masih kami kaji, apakah akan dibatalkan atau tetap diterima karena belum ada penghapusan resmi,” ujarnya.

Pemerintah daerah memberi tenggat hingga 30 Juni 2026 bagi seluruh pekon untuk melengkapi usulan penghapusan atau pembatalan objek pajak di kawasan hutan.

Di tingkat warga, situasinya berbeda. Kepala Dusun Talang Gerang, Pekon Sidomulyo, Hasan Rifai, mengatakan sebagian besar warga telah melunasi PBB-P2 melalui ketua RT.

“Warga di sini sangat patuh. Bahkan selalu lunas sebelum jatuh tempo,” kata dia.

Namun hingga berita ini ditulis, belum ada kejelasan apakah pemerintah pekon akan mengajukan pembatalan atas pajak yang telah dibayarkan tersebut.

Peratin Sidomulyo, Sulistyo, belum merespons permintaan konfirmasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *