Ketika Peluru Didahulukan, Hukum Dipertanyakan: Pigai vs Kapolda Lampung soal Begal

Menteri HAM RI Natalius Pigai dan Kapolda Lampung, Helfi Assegaf. Ilustrasi: Rembes.com.

Rembes.com, Bandar Lampung – Di tengah keresahan publik akibat maraknya aksi begal, negara dihadapkan pada satu pertanyaan mendasar, apakah rasa aman harus ditebus dengan peluru, atau tetap dijaga melalui hukum?

Dilansir dari tirto.id pada Kamis, (21/5/2026) sekira pukul 11.55 WIB. Menteri HAM RI, Natalius Pigai, memilih berdiri di sisi prinsip.

Bacaan Lainnya

Ia menolak keras wacana “tembak di tempat” yang digaungkan Kapolda Lampung, Helfi Assegaf.

Bagi Pigai, satu peluru yang dilepaskan tanpa proses hukum bukan sekadar tindakan tegas melainkan potensi pelanggaran hak asasi manusia.

“Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat. Itu bertentangan secara prinsip dengan HAM,” tegas Pigai di Bandung, Rabu (20/5/2026).

Pernyataan itu bukan tanpa dasar. Dalam logika hukum yang ia bangun, bahkan pelaku kejahatan paling keji sekalipun tetap harus ditangkap hidup-hidup.

Bukan untuk dilindungi, melainkan untuk diadili dan lebih dari itu, untuk membuka tabir kejahatan yang lebih besar.

Bagi Pigai, pelaku adalah simpul informasi. Dari mereka, aparat bisa menelusuri jaringan, motif, hingga akar persoalan yang kerap luput dari permukaan.

“Dia adalah sumber data, fakta, informasi,” ujarnya.

Namun di Lampung, narasi berbeda justru menguat.

Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf menyatakan tidak ada ruang kompromi bagi pelaku begal.

Dalam pernyataan tegasnya, ia bahkan memerintahkan jajarannya untuk tidak ragu melakukan tindakan tegas terukur termasuk tembak di tempat.

“Tidak ada toleransi pelaku begal! Tembak di tempat!” tegasnya dalam konferensi pers, Jumat (15/5/2026).

Bagi kepolisian, pendekatan keras ini lahir dari realitas lapangan.

Berdasarkan profiling yang dilakukan, aksi begal kerap menjadi pintu masuk ke tindak kriminal lain.

Artinya, membiarkan mereka bergerak sama saja memberi ruang pada kejahatan yang lebih luas.

Di titik inilah dua pendekatan bertemu dan berbenturan.

Di satu sisi, negara dituntut hadir cepat, tegas, dan memberi rasa aman yang nyata bagi masyarakat.

Di sisi lain, negara juga dibatasi oleh prinsip hukum yang tidak boleh dilangkahi, bahkan dalam situasi paling genting sekalipun.

Pertanyaannya kini bukan sekadar soal begal.

Melainkan sampai di mana negara boleh menggunakan kekerasan atas nama keamanan, tanpa kehilangan wajah hukumnya sendiri?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *