Air Tak Mengalir, Uang Mengalir: Sidang SPAM Pesawaran Seret Nama Bupati Aktif

Prosesi sidang lanjutan kasus SPAM Pesawaran. Dok: Rembes.com.

Rembes.com, Bandar Lampung – Fakta mencengangkan terkuak di ruang sidang PN Tanjungkarang, Selasa, 14 April 2026.

Proyek air bersih yang seharusnya menjawab kebutuhan warga justru berubah menjadi rangkaian kejanggalan dari pengalihan proyek, dugaan penyimpangan, hingga indikasi aliran uang yang membuka pintu pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bacaan Lainnya

Nama Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, kembali mencuat. Bahkan, bayang-bayang perkara ini mulai mengarah pada kemungkinan keterkaitan dengan bupati aktif, Nanda Indira.

Eks Kepala Dinas Perkim Pesawaran, Firman Rusli, dalam kesaksiannya membeberkan bahwa proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022 tak berjalan sebagaimana mestinya. Alih-alih menghasilkan air bersih, proyek itu justru berujung keluhan warga.

“Warga Kedondong lapor ke saya, kenapa airnya belum ada. Saya jawab proyeknya sudah dialihkan ke PU,” ungkap Firman di hadapan majelis hakim.

Pengalihan proyek ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) menjadi titik krusial. Firman menegaskan, secara struktural kepala dinas bertanggung jawab secara teknis, sementara bupati memegang kendali umum.

“Penanggung jawab teknisnya kepala dinas, dan bupati secara global,” katanya.

Namun, yang mengundang tanya mengapa proyek itu dialihkan? Firman mengaku tak pernah mendapat penjelasan.

Padahal, menurutnya, Dinas Perkim memiliki kapasitas, bahkan pernah menangani proyek serupa di Teluk Pandan pada 2019.

Lebih janggal lagi, proyek senilai Rp8,27 miliar itu sejatinya tak boleh dialihkan. Ada syarat dari kementerian yang mengunci pelaksanaan harus sesuai rencana awal.

“Pelaksanaan tidak boleh berubah dari perencanaan yang disepakati,” tegasnya.

Kejanggalan tak berhenti di situ. Kepala Dinas PU Pesawaran, Zainal Fikri, disebut mendatangi Firman bersama tokoh adat Kedondong, Agus Bastian, untuk mencari jalan keluar atas proyek yang gagal total.

“Mereka minta solusi karena air tidak keluar. Saya tangkap ini tidak dikerjakan sesuai rencana awal,” ujar Firman.

Di titik inilah aroma lain mulai tercium. Firman mengaku menerima uang Rp50 juta dari Zainal Fikri. Ia sendiri tak memahami maksud pemberian tersebut.

“Dari awal sudah memberi amplop. Saya juga bingung,” katanya.

Kesaksian lain memperkuat dugaan adanya desain kebijakan yang tidak lazim. Kasubag Perkim, Adi Naoura, menyebut pengalihan proyek datang melalui keputusan yang disampaikan Bappeda Pesawaran.

Dampaknya, seluruh dokumen perencanaan dari Renja hingga RKA berpindah ke Dinas PU.

Sekretaris Dinas Perkim, Erdi Sidarta, turut mengonfirmasi bahwa seluruh dokumen proyek telah diserahkan ke PU.

Rangkaian fakta ini membentuk satu benang merah proyek dialihkan, aturan diduga dilanggar, air tak mengalir namun uang justru berpindah tangan.

Sorotan publik kini tak lagi semata pada dugaan peran Dendi Ramadhona. Kasus ini melebar, menyentuh kemungkinan praktik “jual beli proyek” hingga indikasi TPPU yang lebih sistematis.

Apalagi, Kejaksaan Tinggi sebelumnya telah melakukan pemeriksaan dan penyitaan aset yang dikaitkan dengan Dendi Ramadhona dan Nanda Indira.

Kasus SPAM Pesawaran belum selesai. Justru, dari ruang sidang inilah, lapisan demi lapisan mulai terbuka dan bisa jadi, yang terungkap baru permukaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *