UMK 2026 Lampung Ditetapkan, Bandar Lampung Tertinggi Rp3,49 Juta

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu. Dok: Rembes.com.

Rembes, Bandar Lampung – Kepala Dewan Pengupahan Provinsi Lampung sekaligus Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menyampaikan bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 telah melalui Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Lampung pada 29 Desember 2025.

Penetapan tersebut telah disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, yang ditandatangani pada tanggal yang sama.

Bacaan Lainnya

UMK 2026 ditetapkan berdasarkan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh bupati dan wali kota di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Dari hasil pembahasan, terdapat lima kabupaten/kota yang menetapkan UMK di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2026, dan seluruhnya telah disahkan melalui Keputusan Gubernur.

Lima daerah tersebut yakni:

Kota Bandar Lampung: Rp3.491.889 (naik 5,64 persen)

Kabupaten Mesuji: Rp3.227.333 (naik 4,37 persen)

Kabupaten Lampung Selatan: Rp3.219.609 (naik 4,64 persen)

Kabupaten Way Kanan: Rp3.215.764 (naik 4,65 persen)

Kota Metro: Rp3.050.498 (naik 5,07 persen)

“Kelima kabupaten/kota tersebut menetapkan UMK sesuai usulan masing-masing daerah dan seluruhnya berada di atas UMP Tahun 2026,” ujar Agus pada Rabu (31/12/2025).

Sementara itu, empat kabupaten mengusulkan UMK di bawah UMP, yakni Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Timur, Tulang Bawang Barat, dan Lampung Utara.

Untuk daerah tersebut, UMK disesuaikan dengan besaran UMP Tahun 2026.

Selain itu, Kabupaten Tulang Bawang tidak mengusulkan UMK, sedangkan lima kabupaten tidak memiliki Dewan Pengupahan, yakni Lampung Barat, Pesisir Barat, Tanggamus, Pesawaran, dan Tulang Bawang.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, kabupaten/kota yang tidak memiliki Dewan Pengupahan wajib mengikuti UMP Tahun 2026, yakni sebesar Rp3.047.734.

Sebelumnya, Gubernur Lampung juga telah menetapkan UMP Lampung Tahun 2026 sebesar Rp3.047.734, naik 5,35 persen atau Rp154.779,24 dibandingkan UMP Tahun 2025 sebesar Rp2.893.070.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *