APBD 2025 Tersendat, Pemprov Lampung Tunda Bayar karena Target Tak Tercapai

Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri. Dok: Rembes.com.

Rembes.com – Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, menjelaskan secara resmi penyebab terjadinya kebijakan tunda bayar pada Tahun Anggaran 2025.

Ia menegaskan, langkah tersebut terpaksa diambil karena realisasi pendapatan daerah tidak mencapai target yang telah ditetapkan dalam APBD 2025.

Bacaan Lainnya

Menurut Nurul, hingga akhir tahun anggaran, pendapatan daerah belum mampu menutup seluruh kebutuhan belanja.

Kondisi ini berdampak pada keterbatasan kas daerah sehingga sebagian kewajiban pembayaran, baik kepada pihak ketiga maupun untuk pelaksanaan program daerah, harus ditunda.

“Tunda bayar terjadi karena pendapatan daerah yang diterima hingga akhir 2025 belum mencapai target. Kebijakan ini merupakan langkah pengelolaan keuangan yang harus diambil akibat kondisi pendapatan yang tidak sesuai target. Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban tersebut pada Tahun Anggaran 2026,” ujar Nurul.

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Lampung tetap berkomitmen menjaga stabilitas keuangan daerah serta memastikan seluruh kewajiban yang tertunda akan dirampungkan pada tahun anggaran berikutnya.

Selain itu, Pemprov Lampung juga tengah memperkuat strategi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan lainnya, serta mendorong efisiensi belanja dan pengendalian program strategis.

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan memastikan pelaksanaan APBD 2026 berjalan lebih optimal, sehat, dan berkelanjutan.

Dengan penjelasan ini, Pemprov Lampung berharap masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan tunda bayar merupakan langkah sementara untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah di tengah tekanan pendapatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *