ESDM Lampung Baru Ungkap Tambang Ilegal di Pesawaran, Mengapa Baru Sekarang?

Ilustrasi penambangan ilegal di Pesawaran. Dok: Rembes.com.

Rembes.com, Bandar Lampung – Penertiban tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan oleh aparat kepolisian dan TNI memunculkan temuan baru.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, mengungkapkan aktivitas penambangan tanpa izin juga terdeteksi di wilayah Kabupaten Pesawaran.

Bacaan Lainnya

Levi mengatakan aktivitas tersebut diduga berlangsung di kawasan hutan Register 18 atau Register 19.

“Ada di Pesawaran, di kawasan Register 18 atau 19. Sepertinya di Register 19,” kata Levi, Jumat, 13 Maret 2026.

Menurut Levi, laporan mengenai aktivitas tambang emas ilegal itu telah disampaikan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Ia menduga para pelaku merupakan pendatang dari luar daerah.

Dalam proses pengolahan emas, para penambang disebut menggunakan raksa atau merkuri.

Bahan kimia tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Justru pendatang, mereka pakai raksa atau merkuri. Tapi memang tidak semasif yang ada di Way Kanan,” ujar Levi.

Ia menjelaskan, penggunaan merkuri dalam proses pemisahan emas dapat mencemari tanah dan sumber air di sekitar lokasi tambang.

Paparan bahan kimia itu juga berisiko mengancam kesehatan masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.

Sebelumnya, aparat dari Polda Lampung menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan.

Dalam operasi tersebut, polisi menutup tujuh lokasi tambang yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.

Aktivitas penambangan tanpa izin itu diketahui telah berlangsung sekitar satu setengah tahun dan sebagian berada di lahan milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 7.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 24 orang. Sebanyak 14 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tambang ilegal yang beroperasi di area sekitar 200 hektare itu diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 1,5 kilogram emas setiap hari.

Aktivitas tersebut diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp1,3 triliun, sekaligus berisiko merusak lingkungan serta mencemari sungai akibat penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan emas.

Berdasarkan hasil investigasi, perlu diketahui bukit-bukit dikeruk diambil batunya diantaranya, bukit semut di Natar, Bukit Camang Bandar Lampung, Bukit Campang Bandar Lampung (Tim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *