Pelimpahan Tahap II SPAM, Dendi Cs Tiba DiKejati Lampung

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona tiba di Kejaksaan Tinggi Lampung. Dok: Rembes.com.

Rembes.com, Bandar Lampung – Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona tiba di Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu, 14 Januari 2026, untuk menjalani pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.

Dendi datang sekitar pukul 12.15 WIB mengenakan rompi tahanan, bertopi, memakai masker, serta membawa tas kecil berwarna hitam bertali cokelat.

Bacaan Lainnya

Dendi tiba bersama empat tersangka lain, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran Zainal Fikri serta tiga pihak swasta rekanan proyek, masing-masing Syahril, Sahril, dan Adal Linardo.

Berdasarkan pantauan, empat dari lima tersangka mengenakan masker saat digiring masuk ke gedung Kejati Lampung.

Seluruh tersangka tampak diborgol dan mengenakan rompi tahanan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, berkas perkara kelima tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tahap II,” ujar Armen.

Pelimpahan tahap II dilakukan agar perkara dengan nilai proyek sekitar Rp8 miliar tersebut dapat segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Armen menambahkan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup selama proses penyidikan proyek SPAM yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.

Kasus ini bermula pada 2021 ketika Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perkim mengusulkan dana DAK Fisik kepada Kementerian PUPR sebesar Rp10 miliar.

Kementerian PUPR kemudian menetapkan alokasi dana sebesar Rp8,2 miliar untuk bidang air minum pada 2022.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek SPAM tidak dijalankan oleh Dinas Perkim sesuai rencana awal, melainkan dialihkan ke Dinas PUPR Pesawaran.

Dinas PUPR kemudian menyusun perencanaan baru yang berbeda dari rencana kegiatan yang telah disetujui Kementerian PUPR.

Akibat perubahan tersebut, hasil pelaksanaan proyek di lapangan tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian dana DAK.

Penyidik menilai kondisi itu menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara karena output kegiatan tidak tercapai.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka juga disangkakan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

“Tidak menutup kemungkinan penerapan pasal lain sesuai dengan perbuatan para tersangka,” kata Armen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *