Curi Motor di Lima Lokasi, Mahasiswa Unila Dibekuk

Pelaku berinisial RA (21), mahasiswa semester 7 Program Studi Pendidikan Ekonomi Unila.

Rembes.com, Bandar Lampung – Seorang mahasiswa semester akhir Universitas Lampung (Unila) ditangkap polisi setelah terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah lokasi di Kota Bandar Lampung.

Total, komplotan tersebut beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP).

Bacaan Lainnya

Pelaku berinisial RA (21), mahasiswa semester 7 Program Studi Pendidikan Ekonomi Unila, ditangkap bersama rekannya AFM (20), warga Kabupaten Pesawaran.

Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Faria Arista mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dua laporan polisi yang ditangani Polsek Teluk Betung Utara (TBU) dan Polresta Bandar Lampung.

“Total ada lima TKP. Saat ini dua perkara sedang kami tangani, masing-masing satu di Polsek TBU dan satu di Polresta Bandar Lampung,” ujar Faria, Sabtu (10/1/2026).

Kasus yang ditangani Polsek TBU berawal dari laporan pada 26 Desember 2025. Aksi pencurian terjadi sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Rasuna Said, Gang Parkit, Teluk Betung Utara.

Dalam peristiwa tersebut, satu unit sepeda motor Honda CBR digasak pelaku dan hingga kini masih dalam pencarian.

Sementara itu, Polresta Bandar Lampung menangani dua TKP lainnya yang berada di Kecamatan Sukarame dan Kemiling.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti. Laporan polisi untuk TKP Sukarame tercatat pada 9 Januari 2026.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memiliki peran berbeda. RA berperan sebagai pemetik, sedangkan AFM bertindak sebagai joki yang mengantar dan mengawasi situasi sekitar.

“Modusnya dengan cara hunting. Mereka memantau motor yang diparkir tanpa kunci tambahan. Setelah situasi dianggap aman, kunci dirusak dan motor dibawa kabur,” jelas Faria.

Aksi kejahatan keduanya terbongkar setelah Tim TEKAB 308 Polresta Bandar Lampung bersama Unit Reskrim Polsek TBU melakukan penyelidikan intensif.

Petunjuk kuat diperoleh dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

Saat hendak ditangkap di rumahnya, salah satu pelaku sempat berupaya melarikan diri.

“Pelaku mencoba kabur dengan melompati jendela belakang rumah, namun berhasil kami amankan,” ungkap Faria.

Di hadapan penyidik, RA mengakui statusnya sebagai mahasiswa aktif Unila.

Ia mengaku nekat melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Iya, saya mahasiswa Unila semester 7. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” kata RA.

Polisi juga mengungkap, sepeda motor hasil curian dijual kepada penadah dengan harga sekitar Rp3 juta per unit.

Sementara AFM diketahui merupakan residivis kasus penjambretan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Saat ini, AFM ditahan di Rutan Polsek Teluk Betung Utara, sedangkan RA mendekam di Rutan Polresta Bandar Lampung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *