Vonis 8,5 Tahun, Eks Bupati Lampung Timur Tumbang di Pagar Rp6,9 Miliar

Eks Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo. Dok: Rembes.com.

Rembes.com, Bandar Lampung – Setelah melalui sidang demi sidang, perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pagar rumah dinas bupati Lampung Timur senilai Rp6,9 miliar memasuki tahap final.

Diketahui, perkara tersebut menyeret nama eks Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, beserta tiga terdakwa lainnya.

Bacaan Lainnya

Ketiganya adalah Mahdor selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sarwono Sanjaya selaku konsultan pengawas, dan Agus Cahyono selaku konsultan pengawas.

Empat terdakwa tersebut resmi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Kamis (26/2/2026).

Majelis hakim menyatakan bahwa keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Terhadap terdakwa Dawam Rahardjo, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Jumlah uang denda yang harus dibayar adalah sebesar Rp300 juta.

“Jumlah tersebut harus dibayar dalam waktu satu bulan. Apabila selama satu bulan belum membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari,” ujar hakim Firman Khadadi Tjindarbumi.

Dawam juga dikenakan pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp3,9 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama satu bulan, maka diganti pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Selanjutnya, majelis hakim memvonis terdakwa Mahdor dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun.

Sedangkan dendanya adalah sebesar Rp300 juta, yang harus dibayarkan dalam waktu satu bulan.

“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam kurun waktu tersebut, maka diganti dengan hukuman penjara selama 100 hari,” kata hakim.

Mahdor turut dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp66 juta, yang apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Adapun terdakwa Sarwono Sanjaya oleh majelis hakim dihukum pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, dengan denda sebesar Rp300 juta.

“Denda tersebut harus dibayar selama satu bulan, jika tidak, maka diganti dengan pidana penjara 100 hari,” lanjut hakim.

Namun, Sarwono Sanjaya tidak dikenakan pidana tambahan uang pengganti, dikarenakan ia tidak turut menikmati uang proyek tersebut.

Sementara terdakwa Agus Cahyono dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun. Adapun denda yang harus dibayar sebesar Rp300 juta.

“Apabila tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari,” ucap hakim.

Tak hanya itu, majelis hakim turut menetapkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp153 juta, dengan pertimbangan bahwa jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 5 Februari 2026 dengan agenda tanggapan dari pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum.

“Pikir-pikir dulu dengan vonis hakim, akan konsultasi dengan pengacara. Keberatan dengan vonis tersebut,” kata Dawam Raharjo usai sidang, pada Kamis, (26/2/2026).

Ditempat yang sama, Kuasa hukum terdakwa Dawam Raharjo Dheo Renza menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim yang dibacakan dalam persidangan.

Ia menilai sejumlah pertimbangan hakim tidak mengakomodasi dalil pembelaan yang telah disampaikan dalam pleidoi.

“Kami sangat keberatan dengan pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan hakim. Apa yang kami uraikan dan mohonkan dalam pleidoi tidak menjadi perhatian,” ujar kuasa hukum seusai sidang.

Dalam nota pembelaan, kata dia, tim kuasa hukum menyoroti ketidaksesuaian keterangan para saksi.

Menurutnya, tidak ada satu pun kesaksian yang saling bersesuaian antara saksi yang satu dengan lainnya.

Ia juga menegaskan kliennya tidak pernah membawa barang bukti berupa map (MAP) sebagaimana disebut dalam persidangan.

“Keterangan itu juga tidak sejalan dengan saksi lain. Namun hal tersebut tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim,” katanya.

Selain itu, barang bukti berupa map yang ditunjukkan dalam perkara tersebut, menurut dia, tidak pernah dihadirkan secara langsung di persidangan hingga saat ini.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menentukan sikap.

Kuasa hukum menyatakan akan menggunakan waktu itu untuk mengajukan upaya banding.

“Dalam waktu tujuh hari ini kami akan menyatakan banding,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *