Mukhlis Basri Desak PT BTB Bertanggung Jawab atas Korban Kecelakaan

Anggota Komisi V DPR RI, Mukhlis Basri.

Rembes.com, Bandar Lampung –  Anggota Komisi V DPR RI, Mukhlis Basri, mendesak Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memeriksa pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter), menyusul kecelakaan lalu lintas di sekitar kilometer 131 yang diduga dipicu kepulan asap tebal dari kebakaran di sekitar jalan tol.

Mukhlis menilai insiden tersebut perlu menjadi bahan evaluasi serius terhadap manajemen PT Bakauheni Terbanggi Besar (BTB) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Bacaan Lainnya

Ia mempertanyakan kesiapan pengelola dalam mengidentifikasi dan mengantisipasi risiko yang dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan.

“Masyarakat membayar tarif tol untuk mendapatkan pelayanan yang aman, nyaman, dan memenuhi standar keselamatan. Kalau asap sudah menutup jarak pandang hingga terjadi kecelakaan, tentu kita harus mempertanyakan sejauh mana kesiapan manajemen jalan tol dalam mengidentifikasi dan memitigasi risiko tersebut,” kata Mukhlis dalam keterangannya.

Politikus Fraksi PDI Perjuangan yang mewakili daerah pemilihan Lampung I itu menegaskan, pengelolaan jalan tol tidak cukup hanya berorientasi pada kelancaran transaksi dan pendapatan tarif.

Pengelola juga harus memastikan pelayanan dan keselamatan pengguna jalan terpenuhi, termasuk dalam menghadapi situasi darurat.

Ia meminta Kementerian Pekerjaan Umum melalui BPJT melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap manajemen risiko kebakaran, pengawasan lingkungan di sekitar koridor tol, sistem peringatan dini, serta kecepatan respons petugas ketika jarak pandang pengendara terganggu.

Menurut Mukhlis, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada aspek administratif pemenuhan SPM. Regulator harus memastikan standar pelayanan tersebut benar-benar diterapkan di lapangan.

“Ketika terjadi kecelakaan yang diduga berkaitan dengan lemahnya mitigasi risiko, regulator harus turun melakukan pemeriksaan. Kalau ditemukan kelalaian atau pelanggaran kewajiban pelayanan, harus ada tindakan dan sanksi sesuai ketentuan,” ujarnya.

Mukhlis juga mempertanyakan apakah potensi kebakaran dan kepulan asap di sekitar kilometer 131 telah masuk dalam pemetaan risiko pengelola Tol Bakter.

Jika potensi bahaya tersebut sebelumnya telah diketahui, ia meminta manajemen BTB menjelaskan langkah pencegahan yang telah dilakukan.

Ia menilai pemeriksaan perlu mengungkap apakah terdapat kelemahan pengawasan, koordinasi dengan pemerintah daerah, atau mitigasi keselamatan yang tidak memadai.

Namun, ia menekankan bahwa seluruh kemungkinan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan, bukan sekadar asumsi.

“Kalau potensi bahayanya sudah diketahui, mengapa masih sampai menimbulkan kecelakaan? Ini yang harus diperiksa. Semua harus dibuka secara transparan,” kata mantan Bupati Lampung Barat dua periode tersebut.

Selain mendesak evaluasi terhadap pengelolaan jalan tol, Mukhlis meminta manajemen BTB menunjukkan tanggung jawab kepada pengguna jalan yang menjadi korban.

Ia meminta perusahaan memastikan kebutuhan penanganan kesehatan korban terpenuhi serta memeriksa dan menyelesaikan kerugian kendaraan berdasarkan hasil investigasi dan ketentuan hukum.

Menurut dia, penyelenggaraan jalan tol harus memperhatikan kewajiban pelayanan dan keselamatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan beserta perubahannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

“Jangan sampai setelah kecelakaan terjadi, pengguna jalan justru dibiarkan memperjuangkan haknya sendiri. Manajemen BTB harus menunjukkan tanggung jawab nyata. Apabila terbukti ada kelalaian yang menyebabkan kerugian, harus ada pertanggungjawaban dan pemulihan hak korban,” ujarnya.

Mukhlis meminta hasil pemeriksaan BPJT disampaikan secara transparan, termasuk apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap standar pelayanan.

Ia juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke dalam fungsi pengawasan Komisi V DPR RI.

“Jalan tol bukan sekadar bisnis infrastruktur. Ada kewajiban negara dan badan usaha untuk melindungi keselamatan masyarakat. Jangan sampai tarif terus dievaluasi, tetapi keselamatan pengguna jalan baru menjadi perhatian setelah jatuh korban,” kata Mukhlis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *