Polda Lampung Gencarkan Razia Narkoba di Tempat Hiburan Malam

Personel gabungan menggelar razia narkoba di tujuh tempat hiburan malam (THM) di Kota Bandar Lampung.

Rembes.com, Bandar Lampung – Personel gabungan menggelar razia narkoba di tujuh tempat hiburan malam (THM) di Kota Bandar Lampung, Minggu (18/10/2026) dini hari.

Dalam razia yang dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Radius Utama, tersebut, DJ Panda turut menjalani tes urine dengan hasil negatif narkoba.

Bacaan Lainnya

Operasi itu melibatkan 54 personel gabungan dari Ditresnarkoba Polda Lampung, BNNP Lampung, Polisi Militer Angkatan Darat (Pom AD), Polisi Militer Angkatan Laut (Pom AL), Bidpropam, Biddokkes, Dit Samapta, dan Bid Humas.

Razia diawali di kawasan Jalan Pangeran Tirtayasa, Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi.

Di lokasi tersebut, petugas menyasar enam tempat hiburan malam, yakni WLounge and Karaoke, D’Jazz Lounge Bar and Karaoke, J.TA Karaoke Mucarn, Kenan Karaoke, Abung Karaoke, dan Poppy Karaoke.

Selanjutnya, petugas bergerak ke Southbank Gastrobar di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pecoh Raya, Kecamatan Teluk Betung Selatan.

Saat razia berlangsung, tempat hiburan malam tersebut tengah ramai pengunjung karena menghadirkan DJ Panda.

Petugas menghentikan sementara musik dan meminta pengunjung duduk untuk menjalani pemeriksaan.

Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Lampung, Biddokkes, dan BNNP Lampung kemudian memeriksa pengunjung, termasuk barang bawaan serta melakukan tes urine.

DJ Panda juga menjalani tes urine dalam rangkaian pemeriksaan tersebut. Hasilnya, DJ Panda dinyatakan negatif narkoba.

Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dodi Suryadin, melalui AKBP Radius Utama mengatakan, razia tersebut merupakan bagian dari program kerja Kapolri bertajuk “Polisi Bersama Masyarakat”.

Menurut Radius, Kapolda Lampung melalui Ditresnarkoba telah menginstruksikan pelaksanaan razia secara rutin di wilayah hukum Polda Lampung untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Tujuannya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Lampung. Selain itu, kami juga melakukan sosialisasi kepada pengunjung dan masyarakat mengenai bahaya narkoba,” ujar Radius.

Ia menjelaskan, penanganan terhadap orang yang terindikasi sebagai pengguna atau pecandu narkoba juga diarahkan pada upaya pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, terhadap orang yang terbukti terlibat sebagai bandar atau pengedar narkoba, kepolisian memastikan akan melakukan penindakan hukum.

“Kalau yang terjaring bandar atau pengedar narkoba, tidak ada toleransi dan tidak pandang bulu. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *