Mukhlis Basri Minta Pengawasan BBM Subsidi Diperketat, Cegah Penyalahgunaan QR Code

Ketua Komisi IV DPRD Lampung Mukhlis Basri meminta pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diperketat.

Rembes.com, Bandar Lampung – Ketua Komisi IV DPRD Lampung Mukhlis Basri meminta pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diperketat untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan distribusi tepat sasaran.

Ia menegaskan, penanganan persoalan antrean BBM tidak cukup hanya dengan melihat peningkatan permintaan, tetapi juga harus disertai pengawasan terhadap potensi penyimpangan di lapangan.

Bacaan Lainnya

Pernyataan itu disampaikan Mukhlis seusai mengikuti Rapat Koordinasi Penyaluran BBM Bersubsidi di Provinsi Lampung yang berlangsung di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Senin (12/10/2026).

Rapat tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Lampung, DPRD, Pertamina, kepolisian, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah antrean BBM bersubsidi yang masih terjadi di sejumlah SPBU.

Untuk mengatasinya, rapat membahas pengetatan pengawasan pembelian BBM bersubsidi, khususnya bagi kendaraan roda enam atau lebih, termasuk pemeriksaan surat tanda nomor kendaraan (STNK) guna mencegah penyalahgunaan kode QR saat transaksi.

“Memang permintaan naik, tetapi masyarakat juga tidak ingin persoalan ini terjadi karena ada permainan. Semua pihak harus menjaga agar tidak ada lagi penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak,” ujar Mukhlis.

Pengawasan Pembelian dan Operasional Kendaraan Berat

Mukhlis menilai pengawasan terhadap kendaraan yang membeli BBM bersubsidi perlu dilakukan secara serius.

Pemeriksaan dokumen kendaraan menjadi salah satu langkah yang dibahas untuk memastikan penggunaan kode QR sesuai dengan ketentuan dan mencegah pembelian oleh pihak yang tidak berhak.

Selain pengawasan transaksi di SPBU, rapat koordinasi juga menyoroti penegakan peraturan daerah terkait pembatasan operasional kendaraan berat di Kota Bandar Lampung.

Dalam ketentuan yang dibahas, kendaraan roda enam atau lebih dibatasi memasuki wilayah kota pada pagi hingga sore hari.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi kepadatan kendaraan berat, termasuk truk yang mengantre untuk mengisi BBM di SPBU.

Namun, efektivitas kebijakan tersebut bergantung pada konsistensi pengawasan dan penegakan aturan oleh instansi terkait.

Karena itu, Mukhlis meminta setiap pihak menjalankan tugas dan kewenangannya secara sungguh-sungguh.

“Saya sudah minta kesungguhan rekan-rekan. Dalam hal ini, semua harus sungguh-sungguh menjalankan tugas masing-masing, kewajiban masing-masing, dan haknya masing-masing demi menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya.

Permintaan BBM Disebut Naik 15 Persen

Dalam rapat tersebut, peningkatan permintaan BBM juga menjadi salah satu faktor yang dibahas. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam forum, permintaan BBM mengalami kenaikan sekitar 15 persen.

Kenaikan itu disebut turut dipengaruhi peralihan sebagian konsumen ke BBM jenis Pertalite setelah terjadi perubahan harga pada jenis BBM tertentu.

Meski demikian, peningkatan permintaan tidak serta-merta menjelaskan seluruh persoalan antrean.

Pengawasan distribusi, kepatuhan terhadap ketentuan pembelian, serta pengendalian potensi penyalahgunaan tetap menjadi bagian penting dalam penanganan masalah tersebut.

Koordinasi antara pemerintah daerah, Pertamina, aparat penegak hukum, pengelola SPBU, dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan agar distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.

Satpol PP Diminta Mendukung Pengawasan

Pelibatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), termasuk jajaran kabupaten dan kota, turut dibahas dalam rapat koordinasi.

Kehadiran Satpol PP diharapkan dapat mendukung ketertiban di lapangan serta pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang berkaitan dengan operasional kendaraan berat.

Mukhlis mengingatkan, hasil rapat koordinasi harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata. Kesepakatan antarlembaga, menurut dia, perlu diwujudkan dalam pengawasan yang konsisten agar masyarakat tidak terus dirugikan oleh antrean maupun kemungkinan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kasihan masyarakat,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan pembentukan peraturan daerah (perda) untuk menangani persoalan tersebut, Mukhlis mengatakan perkembangan lebih lanjut akan dilihat setelah Instruksi Gubernur (Ingub) diterapkan.

Penerapan instruksi tersebut selanjutnya menjadi salah satu hal yang perlu dievaluasi untuk melihat efektivitas pengawasan dan penanganan antrean BBM bersubsidi di Lampung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *