Jurnal Universitas Malahayati Dipolisikan, Nama dan Tanda Tangan Diduga Dicatut

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1820/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

Rembes.com, Bandar Lampung – Dugaan penyalahgunaan identitas dan pemalsuan tanda tangan mencuat dalam pengelolaan jurnal ilmiah yang disebut berkaitan dengan IPHORR, sebuah perkumpulan/yayasan yang menurut pelapor memiliki akta notaris.

Persoalan tersebut dilaporkan Joko Basuki ke Polresta Bandar Lampung pada 19 September 2026.

Bacaan Lainnya

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1820/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

Joko melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut Joko, persoalan tersebut berkaitan dengan penggunaan nama dan tanda tangannya dalam sejumlah dokumen jurnal tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.

Nama dan Tanda Tangan Disebut Dipakai

Joko mengatakan, jurnal yang dipersoalkan dikelola oleh organisasi bernama IPHORR yang disebutnya berbentuk perkumpulan/yayasan dan memiliki akta notaris.

Ia mengaku keterlibatannya dalam organisasi tersebut tidak pernah dibicarakan secara jelas sejak awal pembentukan.

“Saya hanya dimanfaatkan nama dan tanda tangan palsu tanpa kompensasi dan klarifikasi dari awal pembentukan IPHORR ini,” kata Joko saat dimintai keterangan pada Minggu, (20/9/2026).

Joko menyebut, persoalan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dua jurnal bidang keperawatan Universitas Malahayati.

Ia menduga aktivitas pengelolaan jurnal tersebut telah berlangsung sejak 2023 dan mempertanyakan tata kelola serta pertanggungjawaban keuangannya.

Fee Artikel Disebut Rp500 Ribu hingga Rp1 Juta

Joko juga mengungkap dugaan adanya biaya yang dibebankan kepada penulis artikel.

Menurut dia, biaya untuk satu artikel disebut berada pada kisaran Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

Dalam satu issue jurnal, Joko mengklaim jumlah artikel yang diterbitkan dapat mencapai sekitar 60 tulisan.

Padahal, menurut informasi yang diterimanya, jumlah artikel dalam satu edisi seharusnya sekitar 20 tulisan sesuai standar jurnal yang bersangkutan.

“Fee satu artikel jurnal dipatok Rp500 ribu sampai Rp1 juta. Dalam satu issue bisa mencapai 60 tulisan, yang seharusnya maksimal 20 untuk standar jurnal tersebut,” ujarnya.

Joko mempertanyakan bagaimana pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dari aktivitas jurnal tersebut sejak 2023.

Persoalkan Kesesuaian Keilmuan Editor

Selain persoalan penggunaan identitas dan dugaan pengelolaan keuangan, Joko juga menyoroti struktur pengelola jurnal.

Ia mengatakan jurnal yang bergerak di bidang keperawatan dan kesehatan ilmiah semestinya melibatkan editor serta pengelola yang memiliki kompetensi sesuai bidang keilmuan.

Namun, menurut Joko, terdapat pihak dengan latar belakang disiplin ilmu lain yang disebut ikut terlibat dalam pengelolaan jurnal.

“Sebagai jurnal eksak atau kesehatan ilmiah, harus melibatkan editor yang linier dengan kepakaran ilmu. Justru ada disiplin ilmu lain, misalnya teknik dan lainnya,” katanya.

Ada Pengelola yang Disebut Sedang Kuliah S3 di Luar Negeri

Joko juga menjelaskan mengenai salah satu pihak yang menurut keterangannya memiliki keterkaitan dengan pengelolaan IPHORR.

Menurut dia, sejak 2021 terdapat pihak yang berstatus dosen di Universitas Malahayati dan saat ini disebut sedang melanjutkan pendidikan program doktor (S3) di luar negeri.

Namun, Joko menegaskan persoalan yang ia laporkan bukan semata-mata mengenai status pendidikan atau pekerjaan pihak tersebut.

Fokus keberatannya adalah dugaan penggunaan nama dan tanda tangan dirinya tanpa persetujuan, serta tidak adanya klarifikasi maupun kompensasi sejak awal pembentukan IPHORR.

Tiga Dokumen Disebut Memuat Tanda Tangannya

Dalam surat tanda terima laporan, Joko menyebut mengetahui dugaan pemalsuan setelah memperoleh informasi melalui WhatsApp dari seorang staf IPHORR mengenai adanya tanda tangan dirinya dalam berkas jurnal.

Joko kemudian melakukan pengecekan melalui situs IPHORR.

Ia mengaku menemukan tiga dokumen yang memuat tanda tangannya.

Ketiga dokumen tersebut disebut berupa Surat Keputusan Dewan Redaksi (PHC), Surat Keputusan tentang Redaksi (PTI), serta Surat Keterangan Penerimaan Naskah Jurnal.

Atas temuan tersebut, Joko kemudian melaporkannya kepada kepolisian.

Kini, laporan tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi dan penyelidikan, termasuk memastikan keaslian tanda tangan, bagaimana dokumen dibuat, siapa yang membuat atau menggunakannya, serta apakah terdapat unsur pidana.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *