Sekda Lampung Tengah Welly Diperiksa Lagi, Kasus Honorer Fiktif Makin Terang

Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, kembali memenuhi panggilan. Foto: Ist.

Rembes.com, Bandar Lampung – Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, kembali memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.

Ia diperiksa dalam perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di Pemerintah Kota Metro.

Bacaan Lainnya

Welly datang ke ruang Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 06.30 WIB. Ia didampingi kuasa hukumnya, Bagus Satriya Wicaksono.

Kedatangan Welly dikonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Heri Rusyaman.

Menurut Heri, Welly hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Benar, Welly Adiwantra hadir bersama kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan,” kata Heri.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Donny Hendridunand mengatakan penyidik masih melanjutkan proses penyidikan perkara tersebut.

“Penyidikan akan kami tuntaskan secara transparan dan profesional,” ujar Donny.

Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Welly terseret perkara tersebut karena pada periode yang menjadi objek penyidikan ia menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kota Metro.

Polda Lampung menetapkan Welly sebagai tersangka pada 19 Juni 2026. Saat itu penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup untuk menetapkan status tersangka.

Dalam perkembangan penyidikan sebelumnya, Welly disebut berkaitan dengan proses pengangkatan ratusan tenaga honorer yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Rilis Polda yang dikutip sejumlah media menyebut angka 387 tenaga honorer dalam perkara tersebut.

Dugaan penyimpangan itu kemudian berimplikasi pada pembayaran gaji dan tunjangan.

Hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Perwakilan Lampung yang telah diterima penyidik menunjukkan adanya dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp7,38 miliar.

Dari Kepala BKPSDM menjadi Sekda

Status tersangka Welly menjadi perhatian karena perkara tersebut berkaitan dengan jabatan yang pernah diembannya di Kota Metro.

Setelah meninggalkan jabatan Kepala BKPSDM Kota Metro, Welly kemudian menjabat Sekda Lampung Tengah.

Pada Juli 2026, kuasa hukum Welly, Ahmad Handoko, mengatakan kliennya tetap menjalankan tugas sebagai Sekda Lampung Tengah.

Menurut dia, Welly belum ditahan sehingga pihaknya menilai tidak ada hambatan hukum bagi Welly untuk tetap menjalankan jabatan tersebut.

Handoko ketika itu juga menyatakan Welly akan kooperatif mengikuti proses hukum.

Tim hukum, kata dia, memilih berkonsentrasi menghadapi pemeriksaan penyidik dan menyiapkan bukti serta ahli.

Hingga pemeriksaan pada 18 September, Polda Lampung masih melanjutkan penyidikan. Polisi belum menyampaikan adanya penahanan terhadap Welly dalam pemeriksaan terbaru tersebut.

Kasus ini sekaligus menambah panjang persoalan hukum yang melibatkan pejabat di lingkungan pemerintahan Lampung Tengah.

Sebelumnya, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya juga terseret perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

Namun, dua perkara tersebut ditangani oleh lembaga penegak hukum yang berbeda dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang berbeda pula.

Dalam perkara Welly, Polda Lampung masih mendalami dugaan penyimpangan dalam proses rekrutmen dan pembayaran terhadap tenaga honorer.

Proses penyidikan akan menentukan siapa saja pihak yang dianggap bertanggung jawab serta bagaimana konstruksi perkara tersebut dibuktikan di tahap berikutnya.

Welly maupun kuasa hukumnya tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan selama proses hukum berlangsung.

Status tersangka juga belum berarti seseorang telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *