DPRD Lampung Minta Sidak Beras Fortifikasi Usai Temuan Kementan

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung Mikdar Ilyas meminta pemerintah daerah segera memeriksa peredaran beras fortifikasi di Lampung.

Rembes.com, Bandar Lampung – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung Mikdar Ilyas meminta pemerintah daerah segera memeriksa peredaran beras fortifikasi di Lampung.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan produk yang beredar memenuhi standar dan kandungan sesuai label.

Bacaan Lainnya

Mikdar mengatakan temuan Kementerian Pertanian terhadap 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai standar harus menjadi perhatian daerah, terutama Lampung sebagai salah satu sentra produksi beras.

“Ini harus menjadi perhatian kita. Jangan sampai praktik yang merugikan masyarakat seperti yang ditemukan Kementan terjadi juga di Lampung,” kata Mikdar pada Rabu, (16/9/2026).

Menurut dia, pemerintah daerah tidak cukup hanya memantau perkembangan harga gabah dan beras.

Dinas terkait perlu melakukan inspeksi mendadak atau sidak terhadap rantai distribusi beras, mulai dari pengadaan bahan baku hingga produk yang sampai ke konsumen.

Kementan sebelumnya menemukan sejumlah produk beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar maupun kandungan sebagaimana tercantum pada label.

Pemerintah kemudian memerintahkan penarikan produk, pencabutan izin, dan proses hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Gabah Lampung Berpotensi Terserap ke Luar Daerah

Mikdar juga menyoroti kenaikan harga gabah di sejumlah wilayah Lampung.

Menurut dia, harga yang tinggi dapat meningkatkan persaingan pembelian bahan baku dan berpotensi membuat gabah Lampung terserap ke daerah lain.

“Kalau gabah kita terus keluar karena dibeli dengan harga tinggi, tentu akan berpengaruh terhadap produksi beras di Lampung. Dampaknya kemudian kembali kepada masyarakat melalui harga beras yang meningkat,” ujar politikus Partai Gerindra itu.

Ia mengatakan kenaikan harga gabah tidak selalu menjadi persoalan. Jika terjadi karena mekanisme pasar dan memberikan keuntungan yang layak bagi petani, kondisi tersebut justru perlu dijaga.

Namun, menurut Mikdar, pemerintah tetap perlu menelusuri faktor yang menyebabkan kenaikan harga agar tidak terjadi distorsi dalam tata niaga beras.

“Kalau kenaikan harga gabah memang karena mekanisme pasar dan menguntungkan petani, tentu kita dukung. Tetapi kalau ada permainan dalam pengolahan, pelabelan atau perdagangan beras yang membuat harga menjadi tidak wajar, itu yang harus diperiksa,” kata dia.

Mikdar menilai konsumen berhak mendapatkan produk sesuai kualitas dan harga yang semestinya.

Ketidaksesuaian antara klaim produk dan kondisi sebenarnya, kata dia, dapat merugikan masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah yang menjadikan beras sebagai kebutuhan pokok.

Minta Pengawasan dari Hulu hingga Hilir

Karena itu, Mikdar meminta Pemerintah Provinsi Lampung melalui dinas terkait segera melakukan pengawasan dan sidak terhadap peredaran serta pengolahan beras.

“Jangan menunggu ada temuan dulu. Dinas terkait harus turun mengecek. Siapa tahu kondisi seperti ini juga terjadi di Lampung,” ujarnya.

Pengawasan, kata dia, perlu dilakukan dari hulu hingga hilir. Pemeriksaan dapat mencakup pembelian gabah, proses penggilingan, pengemasan, pelabelan, hingga harga jual kepada konsumen.

Mikdar juga mendukung langkah Kementan terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Menurut dia, pencabutan izin dapat dilakukan apabila pelanggaran telah terbukti sesuai ketentuan hukum.

“Kalau memang terbukti melanggar, izinnya harus dicabut. Kalau memenuhi unsur pidana, proses secara hukum. Jangan sampai keuntungan pengusaha justru dibayar mahal oleh masyarakat,” kata Mikdar.

Ia berharap pengawasan tersebut dapat menjaga tata niaga beras di Lampung tetap sehat.

Petani, kata dia, harus memperoleh harga yang layak, sementara konsumen mendapatkan beras sesuai kualitas dengan harga yang wajar.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban. Petani harus untung, pengusaha boleh mendapatkan keuntungan, tetapi konsumen juga harus mendapatkan haknya,” ujar Mikdar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *