Harga Gabah Lampung Tembus Rp8.000, DPRD Usulkan Relaksasi HPP

Ketua Komisi II DPRD Lampung Ahmad Basuki alias Abas mengatakan kenaikan harga gabah perlu segera diantisipasi.

Rembes.com, Bandar Lampung – Harga gabah di tingkat pabrik di Lampung mencapai Rp8.000 per kilogram. Kenaikan harga bahan baku itu membuat penggilingan padi kesulitan menyerap gabah karena harganya telah melampaui Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram.

Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Provinsi Lampung mengenai stabilisasi harga dan tata niaga gabah di Lampung pada Rabu, (2/9/2026).

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi II DPRD Lampung Ahmad Basuki alias Abas mengatakan kenaikan harga gabah perlu segera diantisipasi.

Menurut dia, kondisi pasokan pada musim tanam kedua atau musim gadu berbeda dengan musim tanam pertama.

“Makanya hari ini masih ada harganya naik. Teman-teman dari Perpadi enggak bisa dapat barang karena harganya sudah di atas HPP,” kata Abas.

Menurut Abas, pada musim tanam pertama produksi gabah cenderung lebih melimpah. Kondisi itu membuat Bulog dan penggilingan padi relatif lebih mudah mendapatkan bahan baku.

Situasi berbeda terjadi pada musim gadu yang berlangsung saat kemarau. Terlebih, menurut Abas, kondisi kemarau tahun ini berbarengan dengan fenomena El Nino yang disebutnya cukup kuat.

“Kalau situasinya seperti MT2 yang selalu di musim kemarau, ditambah lagi kemarau tahun ini berbarengan dengan El Nino Godzilla, El Nino yang cukup kuat, tentu ada kekurangan stok mungkin. Jadi hukum supply and demand ini berlaku,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Komisi II mendorong adanya relaksasi penerapan HPP dalam periode tertentu. Abas mengatakan usulan itu telah disampaikan kepada Gubernur Lampung.

Menurut dia, relaksasi dapat diberikan selama tiga hingga empat bulan, terutama hingga Desember 2026.

Dengan kebijakan tersebut, penggilingan diharapkan memiliki ruang membeli gabah ketika harga pasar berada di atas HPP.

“Apakah diperlukan situasi diskresi, relaksasi misalnya di musim gadu ini tiga atau empat bulan sampai dengan Desember, ada relaksasi teman-teman bisa membeli padi dari petani dengan harga di atas HPP yang sudah ditetapkan Bapanas,” kata dia.

Abas mengatakan HPP merupakan instrumen pemerintah untuk menjaga harga gabah petani agar tidak jatuh.

Namun, penerapan kebijakan tersebut, menurut dia, perlu mempertimbangkan kondisi pasokan dan harga di lapangan.

Penggilingan Kesulitan Beli Gabah

Ketua DPD Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) Lampung Midi Iswanto menyampaikan persoalan serupa dalam RDP tersebut.

Dia mengatakan harga gabah yang sampai di pabrik Lampung telah mencapai sekitar Rp8.000 per kilogram sejak lima hari hingga satu pekan sebelumnya.

Midi mengaku tidak mengetahui secara pasti harga yang diterima petani karena harga tersebut merupakan harga gabah setelah sampai di pabrik.

“Harga sampai pabrik di Lampung saja, enggak tahu di petaninya berapa. Tapi sampai di pabrik itu lima hari yang lalu sudah Rp8 ribu, satu minggu yang lalu,” kata Midi.

Kenaikan harga gabah, kata Midi, berimbas terhadap harga beras.

Di sisi lain, penggilingan padi tetap harus menyesuaikan harga jual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Dia menyebut harga beras premium di pasaran telah berada di sekitar Rp15.900 per kilogram.

Sementara HET yang disebutnya berlaku untuk beras medium dan premium masing-masing Rp13.500 dan Rp14.900 per kilogram.

“Kalau harga bahan bakunya sudah di atas itu, kami kan enggak akan bisa juga. Akhirnya mau enggak mau kan akhirnya berjamaah melanggar hukum,” ujar Midi.

Menurut Midi, pelaku usaha penggilingan berada dalam posisi sulit. Mereka harus mendapatkan gabah untuk menjaga kegiatan produksi, tetapi harga bahan baku di lapangan telah jauh di atas HPP.

Dia menilai HPP Rp6.500 per kilogram sebenarnya telah memberikan ruang lebih baik bagi petani dibandingkan harga sebelumnya yang berada di kisaran Rp4.900-Rp5.000 per kilogram.

Namun ketika harga gabah meningkat jauh di atas HPP, Midi meminta pemerintah menyesuaikan aturan agar terdapat kepastian bagi pelaku usaha.

“Kalau itu misalnya ketemu di harga Rp7.500-Rp7.600, ya itu berarti HET-nya diubah juga. Berarti HET-nya kan harus diubah itu, atau ganti dengan harga aturan pemerintah, biar ada kepastian hukum terhadap pelaku usaha,” kata dia.

Gabah Masih Bisa Keluar Lampung

Selain harga, RDP juga membahas distribusi gabah Lampung ke luar daerah.

Abas mengatakan distribusi gabah keluar Lampung tetap dimungkinkan selama memenuhi ketentuan dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 7 Tahun 2026 tentang pengawasan dan pengendalian distribusi gabah.

Menurut dia, pengiriman gabah keluar daerah antara lain harus dilengkapi manifest dari dinas terkait di kabupaten atau kota.

Pengeluaran gabah juga harus mempertimbangkan ketersediaan stok di daerah asal.

“Artinya apa? Kalau stok aman di kabupaten itu baru boleh keluar,” ujar Abas.

Kebijakan tersebut, kata dia, diperlukan karena Lampung merupakan salah satu daerah penghasil padi nasional.

Pemerintah tidak ingin produksi gabah Lampung mengalir keluar daerah ketika kebutuhan beras di dalam provinsi belum terpenuhi.

“Kita tidak ingin kita lumbung beras tetapi ada kelangkaan beras. Ibaratnya ayam mati di lumbung padi,” kata Abas.

Dalam RDP itu, Komisi II menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan dalam ekosistem pergabahan, antara lain perwakilan petani, Perpadi, Satgas Pangan dari unsur Polri dan TNI, Bulog, serta organisasi perangkat daerah terkait.

Abas mengatakan pertemuan tersebut merupakan tahap awal untuk memetakan persoalan harga, pasokan, dan distribusi gabah di Lampung.

Komisi II selanjutnya meminta Dinas Ketahanan Pangan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung menindaklanjuti hasil RDP dengan menggelar forum bersama Pemerintah Provinsi Lampung dan Badan Pangan Nasional (Bapanas).

“Tadi langkah awalnya Komisi II sudah menginisiasi semua stakeholder terkait dengan ekosistem pergabahan di Lampung. Kita hadirkan, kita sudah mendengarkan curhatan, kita sudah tahu persoalan-persoalannya. Tinggal exit plan-nya seperti apa,” tandas Abas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *