SIMKAH Kemenag Lampung Pangkas Birokrasi Nikah dan Tutup Celah Pungli

Kementerian Agama memperkuat digitalisasi layanan pernikahan melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah.

Rembes.com, Bandar Lampung –  Kementerian Agama memperkuat digitalisasi layanan pernikahan melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).

Sistem ini diklaim dapat memangkas proses administrasi, mempermudah pendaftaran pernikahan, sekaligus mempersempit celah pemalsuan status perkawinan dan pungutan liar.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., M.Hum., saat menjadi narasumber dialog interaktif di ruang podcast Media Center IJP Lampung pada Senin, (7/9/2026).

Zulkarnain mengatakan SIMKAH telah terintegrasi dengan data kependudukan secara nasional.

Integrasi tersebut memungkinkan calon pengantin melakukan pendaftaran nikah secara daring tanpa harus berulang kali mendatangi Kantor Urusan Agama atau KUA.

Menurut dia, integrasi data kependudukan juga berfungsi sebagai salah satu instrumen untuk mencegah penipuan status perkawinan.

Data calon pengantin dapat ditelusuri melalui sistem ketika proses administrasi pernikahan dilakukan.

“Sistem ini terintegrasi. Seseorang tidak bisa mengelabui statusnya. Begitu namanya diketik, akan langsung muncul apakah yang bersangkutan sudah pernah menikah atau masih terikat pernikahan di tempat lain,” kata Zulkarnain.

Digitalisasi layanan tersebut juga memudahkan calon pengantin yang memiliki domisili berbeda.

Proses rekomendasi nikah antar-KUA dapat difasilitasi melalui sistem sehingga calon pengantin tidak perlu menjalani proses administrasi secara berulang di kantor KUA.

Biaya Nikah dan Ancaman Pungli

Dalam dialog itu, Zulkarnain mengingatkan masyarakat agar tidak menyerahkan uang tunai kepada petugas KUA untuk pembayaran biaya pernikahan.

Ia menjelaskan, pernikahan yang berlangsung di KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya atau Rp0.

Adapun pernikahan yang digelar di luar kantor KUA atau di luar jam kerja dikenakan biaya Rp600 ribu.

Pembayaran tersebut, kata dia, dilakukan langsung oleh calon pengantin melalui bank dan masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

Bagi masyarakat tidak mampu, biaya pernikahan di luar kantor maupun di luar jam kerja dapat dibebaskan dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (PM1) dari kelurahan.

Zulkarnain bahkan mengeluarkan peringatan keras kepada petugas yang masih melakukan pungutan di luar ketentuan.

“Saya tegaskan, jika ada oknum KUA atau penghulu yang melakukan pungli, apalagi kepada warga tidak mampu, pasti akan saya copot jabatannya. Jabatan adalah amanah untuk melayani masyarakat, bukan mempersulit,” ujarnya.

Nikah Siri Tak Serta-Merta Bisa Diselesaikan lewat Nikah Massal

Zulkarnain juga menyoroti persoalan perkawinan siri yang masih terjadi di tengah masyarakat.

Menurut dia, pasangan yang telah menikah siri dan memiliki anak tidak serta-merta dapat menyelesaikan persoalan administrasinya melalui program nikah massal.

Pasangan tersebut, kata dia, dapat mengajukan isbat nikah melalui Pengadilan Agama.

Proses tersebut diperlukan untuk memperoleh pengakuan hukum atas perkawinan yang telah berlangsung sekaligus menjadi dasar dalam penyelesaian administrasi kependudukan anak sesuai ketentuan.

Menurut Zulkarnain, persoalan administrasi perkawinan tidak semestinya hanya dilihat dari sisi pencatatan.

Pemahaman masyarakat mengenai prosedur hukum setelah perkawinan juga menjadi bagian penting dalam memastikan hak-hak pasangan dan anak terlindungi.

Kemenag Diminta Jemput Bola

Menutup dialog, Zulkarnain meminta seluruh aparatur sipil negara dan penghulu di lingkungan Kemenag Lampung mengedepankan pelayanan publik yang proaktif.

Menurut dia, petugas tidak cukup hanya menunggu masyarakat datang ke kantor. Pelayanan juga harus menjangkau warga di daerah pelosok yang menghadapi keterbatasan akses internet maupun kendala geografis.

“Pelayanan harus hadir sampai ke masyarakat. Jangan sampai keterbatasan akses internet membuat warga kesulitan mendapatkan hak pelayanan administrasi pernikahan,” kata Zulkarnain.

Ia menegaskan transformasi digital layanan keagamaan harus diikuti dengan kesiapan aparatur memberikan pendampingan.

Digitalisasi, kata dia, semestinya tidak menciptakan hambatan baru bagi masyarakat yang belum memiliki akses maupun kemampuan menggunakan layanan daring.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *