Gabah Lampung Tak Dilarang Keluar, Hipni: Asal Cadangan Beras Terpenuhi

Tenaga Ahli Gubernur Lampung Bidang Pertanian, Hipni.

Onetime.id, Bandar Lampung – Tenaga Ahli Gubernur Lampung Bidang Pertanian, Hipni, menegaskan distribusi gabah keluar daerah tidak dilarang secara mutlak.

Gabah dari Lampung tetap dapat dikirim ke luar daerah setelah kebutuhan dan cadangan beras di Lampung terpenuhi.

Bacaan Lainnya

Penegasan itu disampaikan Hipni dalam Rapat Distribusi Gabah bersama petani padi dan pengepul se-Provinsi Lampung di Balai Keratun, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Selasa (1/9/2026).

Hipni mengatakan kebijakan distribusi gabah mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 yang kemudian diperjelas melalui sejumlah peraturan gubernur, termasuk Pergub Nomor 7 Tahun 2026.

Menurut dia, aturan tersebut bukan bertujuan menutup akses perdagangan gabah ke luar Lampung.

Pemerintah hanya ingin memastikan ketersediaan stok pangan dan cadangan beras daerah tetap aman.

“Tujuannya baik, untuk memonitor ketersediaan stok beras di Lampung,” kata Hipni.

Hipni menjelaskan Lampung merupakan salah satu daerah penghasil beras terbesar di Indonesia.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan kebutuhan pangan masyarakat dan cadangan beras daerah terpenuhi sebelum hasil panen dikirim ke luar daerah.

“Ketika stok di Lampung, cadangan beras daerah sudah terpenuhi dan di sini overload, silakan dibawa keluar. Ada kelonggaran,” ujarnya.

Ia menegaskan pembatasan hanya berlaku ketika kebutuhan cadangan beras daerah belum terpenuhi.

Sebaliknya, apabila cadangan telah aman dan kapasitas penggilingan lokal tidak lagi mampu menyerap gabah petani, distribusi keluar Lampung diperbolehkan.

“Ketika cadangan beras daerah belum terpenuhi, maka tidak boleh. Kalau sudah penuh, penggilingan sudah tidak mampu lagi, silakan dibawa keluar,” kata Hipni.

Petani Minta Harga Tak Jomplang

Pernyataan pemerintah tersebut muncul di tengah keluhan petani mengenai perbedaan harga gabah antara Lampung dan daerah tujuan, khususnya Jawa.

Salah satu petani dari kelompok Bali Nuraga, Lampung Selatan, I Gede, mengatakan petani saat ini menerima harga sekitar Rp7.800 per kilogram.

Sementara pembeli dari Jawa disebut menawarkan harga hingga sekitar Rp8.200 per kilogram.

Selisih sekitar Rp300-Rp400 per kilogram itu dinilai cukup berarti bagi petani.

“Selisih harga Rp300 itu sangat kami inginkan. Kenapa? Karena dari Rp300 itu bisa mencukupi kebutuhan kami lebih dari dua bulan,” kata I Gede.

Karena itu, petani meminta pemerintah tidak melarang distribusi gabah keluar Lampung.

Jika pembatasan tetap diberlakukan, mereka meminta harga pembelian di Lampung dinaikkan agar tidak terlalu jauh dibandingkan harga pembeli dari luar daerah.

“Minimal harga pembelian di petani dinaikkan. Tidak harus sama dengan harga di Jawa, tetapi harga pembelian dari luar itu harus sama dengan pembelian lokal,” ujarnya.

Pemerintah Soroti Pengendalian Harga

Menanggapi tuntutan tersebut, Hipni mengatakan persoalan harga gabah tidak dapat dilihat hanya dari sisi keuntungan petani.

Pemerintah juga harus mempertimbangkan daya beli masyarakat sebagai konsumen.

Menurut dia, pemerintah memiliki kewajiban menjaga keseimbangan antara harga yang menguntungkan petani dan harga pangan yang tetap terjangkau masyarakat.

“Ini masalah pangan. Ada beberapa peraturan pemerintah tentang pengendalian harga pangan,” kata Hipni.

Ia mengingatkan jangan sampai kebijakan subsidi pemerintah kepada petani justru menghasilkan keuntungan lebih besar bagi kelompok tertentu di rantai perdagangan.

“Jangan sampai petani disubsidi oleh pemerintah, tetapi harga ada dan yang menikmati keuntungan justru kelompok tertentu. Maka perlu dikendalikan harga,” ujarnya.

Hipni menambahkan harga pangan yang terlalu tinggi pada akhirnya juga dapat membebani masyarakat Lampung.

Pengepul Wajib Punya Manifest

Selain persoalan harga, pemerintah meminta pengepul dan pedagang yang mengirim gabah keluar Lampung melengkapi data manifest.

Data tersebut mencakup asal gabah, jumlah yang dikirim hingga tujuan distribusi.

“Tadi kita dengan teman-teman meminta mereka memiliki data manifest. Dengan data itu, gabah yang keluar nanti akan terdaftar, asalnya dari mana dan jumlahnya berapa banyak,” kata Hipni.

Menurutnya, manifest menjadi instrumen pemerintah untuk memantau arus distribusi gabah dan mengetahui seberapa besar hasil panen Lampung yang dikirim ke luar daerah.

Ia meminta aktivitas jual beli dan pengiriman gabah dilakukan dengan dokumen yang jelas.

“Sebagai alat pemerintah untuk memonitor. Jangan sampai mereka tidak punya data manifest, sehingga pemerintah tidak bisa memonitor. Jual beli harus ada surat, barang juga harus ada surat,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *