DPRD Lampung Bakal Panggil Perusahaan Pengguna Air Permukaan, Siapkan Sidak demi Genjot PAD

Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris. Dok: Rembes.com.

Rembes.com, Bandar Lampung – Komisi III DPRD Provinsi Lampung berencana memanggil perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan air permukaan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP).

Tak hanya menggelar rapat dengar pendapat, DPRD juga membuka kemungkinan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan-perusahaan tersebut guna memastikan kepatuhan dalam pembayaran pajak.

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, mengatakan usulan itu akan disampaikan kepada pimpinan Komisi III sebagai tindak lanjut hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Saya akan mengusulkan kepada pimpinan Komisi III agar dilakukan pembahasan bersama seluruh perusahaan pengguna air permukaan. Kalau diperlukan, kami juga akan turun langsung ke lapangan melakukan sidak atau memanggil perusahaan-perusahaan tersebut untuk memastikan letak persoalannya,” kata Munir, Kamis (30/7/2026).

Menurut Munir, langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui penyebab belum optimalnya penerimaan Pajak Air Permukaan di Lampung.

Ia mengatakan DPRD ingin memastikan apakah masih ada perusahaan yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak atau justru terdapat persoalan dalam sistem pencatatan penerimaan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Apakah mereka sudah membayar tetapi tidak tercatat di Bapenda, atau memang ada perusahaan yang belum melaksanakan kewajibannya. Ini yang harus dikonfirmasi langsung agar tidak terjadi kehilangan potensi pendapatan daerah,” ujarnya.

Munir mengungkapkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2022, potensi penerimaan Pajak Air Permukaan di Provinsi Lampung diperkirakan mencapai Rp23,6 miliar.

Namun hingga tahun 2025, realisasi penerimaannya baru berada di kisaran Rp10 miliar.

Adapun realisasi penerimaan PAP pada 2021 sebesar Rp5,5 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp7,1 miliar pada 2022, Rp9,4 miliar pada 2023, turun menjadi Rp8,9 miliar pada 2024, dan kembali naik menjadi sekitar Rp10 miliar pada 2025.

“Trennya memang meningkat, tetapi belum signifikan jika dibandingkan dengan potensi yang ada,” katanya.

Munir menjelaskan, potensi Rp23,6 miliar tersebut dihitung berdasarkan data penggunaan air permukaan sekitar 10 hingga 11 perusahaan yang memiliki izin dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung melalui mekanisme self assessment.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterimanya, jumlah perusahaan yang memanfaatkan air permukaan di Lampung mencapai lebih dari 100 perusahaan.

Karena itu, ia mendorong Bapenda melakukan pembenahan tata kelola penerimaan pajak sekaligus memasang water meter di seluruh perusahaan pengguna air permukaan.

Menurutnya, pemasangan alat tersebut akan membuat volume penggunaan air tercatat secara riil sehingga besaran pajak yang dibayarkan lebih akurat.

“Kalau menggunakan water meter, volume penggunaan air akan terbaca secara riil sehingga besaran pajak yang dibayarkan juga lebih akurat. Ini menjadi langkah yang harus dilakukan Bapenda untuk mengoptimalkan penerimaan daerah,” tegasnya.

Munir menambahkan, Komisi III DPRD Lampung siap berkolaborasi dengan Bapenda untuk menggali seluruh potensi PAD.

Ia berharap optimalisasi Pajak Air Permukaan dapat memperkuat kemampuan fiskal daerah sehingga pemerintah memiliki ruang yang lebih besar dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *