Lima Terdakwa Korupsi SPAM Pesawaran Kembalikan Rp5,1 Miliar ke Kejaksaan

Total dana yang dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pesawaran mencapai Rp5,115 miliar. Foto: Wildanhanafi/rembes.com.

Rembes.com, Bandar Lampung – Menjelang sidang pembacaan surat tuntutan, lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 mulai mengembalikan sebagian kerugian negara.

Hingga Minggu (12/7/2026), total dana yang dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pesawaran mencapai Rp5,115 miliar.

Bacaan Lainnya

Nilai tersebut setara dengan lebih dari 70 persen dari total kerugian negara sebesar Rp7,028 miliar sebagaimana termuat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengembalian itu dilakukan hanya beberapa saat sebelum sidang pembacaan tuntutan yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Senin, (13/7/2026).

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjadi terdakwa dengan nilai penitipan terbesar, yakni Rp3 miliar.

Disusul Syahril sebesar Rp1,2 miliar, Zainal Fikri Rp337 juta, Adal Linardo Ahta Rp100 juta, serta Syahril Ansyori yang mengembalikan Rp478 juta melalui dua tahap penitipan.

Penasihat hukum Syahril Ansyori, Anton Heri, mengatakan dana Rp478 juta yang disetorkan kliennya merupakan bentuk iktikad baik sekaligus hasil perhitungan yang didasarkan pada fakta-fakta persidangan, bukan sekadar mengacu pada dakwaan.

Ia menjelaskan, perhitungan tersebut merujuk pada keterangan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung, Ir. Iskandar, yang menyebut progres fisik pekerjaan di Desa Kubu Batu telah mencapai 95 persen, sedangkan proyek di Desa Way Kepayang terealisasi 91 persen.

“Dari hasil pemeriksaan ahli terlihat bahwa pekerjaan tidak gagal total. Di Kubu Batu progresnya 95 persen dan di Way Kepayang 91 persen,” ujar Anton di Bandar Lampung, Minggu sore.

Berdasarkan capaian tersebut, pihaknya menghitung kekurangan volume pekerjaan hanya sebesar 14 persen, yakni akumulasi selisih lima persen di Kubu Batu dan sembilan persen di Way Kepayang.

Dengan total nilai kontrak sekitar Rp3,8 miliar pada dua paket pekerjaan itu, kekurangan volume tersebut dikalkulasikan senilai Rp478 juta.

Nilai itulah yang kemudian dititipkan kepada penyidik sebagai pengembalian kerugian.

Anton juga mengkritisi konstruksi hukum yang digunakan dalam perkara tersebut.

Menurutnya, penyedia jasa konstruksi tidak semestinya memikul seluruh tanggung jawab apabila persoalan proyek berawal dari tahap perencanaan.

Ia menilai kontraktor baru bekerja setelah proses perencanaan selesai dan kontrak ditandatangani.

Karena itu, tanggung jawab atas desain maupun perencanaan proyek berada pada pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, maupun pejabat pembuat komitmen.

“Kontraktor masuk setelah kontrak berjalan. Perencanaan dilakukan lebih dulu oleh PA, KPA, atau PPK. Karena itu, tidak tepat jika seluruh persoalan dibebankan kepada penyedia jasa,” kata Anton.

Ia menambahkan seluruh kewajiban kontraktor, termasuk pemasangan sambungan rumah (SR), telah diselesaikan hingga melalui proses Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO).

Setelah serah terima dilakukan, pemanfaatan aset sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Menurut Anton, aspek tersebut juga perlu dipertimbangkan dalam menilai ada atau tidaknya tanggung jawab pidana para penyedia jasa dalam perkara korupsi proyek SPAM Pesawaran.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *