Rp2,55 Miliar Dikembalikan, Jerat Korupsi SPAM Pesawaran Tak Ikut Luruh

Rembes.com, Bandar Lampung – Uang mulai mengalir kembali ke kas negara menjelang pembacaan tuntutan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran.

Tiga dari lima terdakwa menitipkan uang pengganti dengan total Rp2,55 miliar. Namun, pengembalian itu tidak menghentikan proses pidana yang sedang berjalan.

Bacaan Lainnya

Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 7 Juli 2026.

Majelis hakim mengungkapkan uang yang dititipkan berasal dari terdakwa Dendi Ramadhona sebesar Rp1 miliar, Syahril Rp1,2 miliar, dan Zainal Fikri Rp350 juta.

Hakim anggota Edi Purbanus mengatakan penitipan uang itu merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang diduga timbul dalam proyek SPAM Pesawaran.

“Dalam persidangan ini telah dilakukan pemulihan kerugian negara melalui penitipan uang oleh terdakwa,” kata Edi.

Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa Dendi Ramadhona.

Seusai persidangan, jaksa menegaskan bahwa pengembalian uang bukan berarti perkara pidananya selesai.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan, Agus Kurniawan, mengatakan pengembalian kerugian negara akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan tuntutan.

Namun, hal itu tidak menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa.

“Pengembalian kerugian negara menjadi hal yang kami pertimbangkan dalam tuntutan, tetapi tidak menghapus pidananya,” ujar Agus.

Di tengah tiga terdakwa yang mulai mengembalikan sebagian uang, dua terdakwa lainnya, Adal Linardo dan Syahril Ansori, hingga persidangan tersebut belum tercatat menitipkan uang pengganti.

Perbedaan sikap para terdakwa menjadi perhatian menjelang sidang pembacaan tuntutan yang dijadwalkan pada Jumat, 10 Juli 2026.

Perkara SPAM Pesawaran menyita perhatian karena proyek yang semestinya menyediakan akses air bersih bagi masyarakat justru berujung di meja hijau.

Pengembalian miliaran rupiah memang dapat membantu memulihkan kerugian negara, tetapi tidak serta-merta menghapus dugaan korupsi yang sedang diuji di pengadilan.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, melainkan juga hak masyarakat atas layanan publik yang semestinya mereka terima.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *