Akhirnya Nanda Indira Bersaksi via Zoom di Sidang Korupsi SPAM Pesawaran

Nanda Indira Bastian bersaksi di Kasus SPAM Pesawaran melalui Via Zoom Meeting. Foto: Wildanhanafi/rembes.com.

Rembes.com, Bandar Lampung – Setelah beberapa kali menjadi perhatian dalam persidangan dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran, Nanda Indira Dendi akhirnya hadir sebagai saksi.

Istri mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona itu memberikan kesaksian melalui Zoom Meeting di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 30 Juni 2026.

Bacaan Lainnya

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto itu berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum.

Selama memberikan keterangan, Nanda lebih banyak menjawab tidak mengetahui asal-usul sejumlah aset maupun sumber dana pembangunan rumah yang tercatat atas namanya.

Di hadapan majelis hakim, Nanda menjelaskan sebelum menikah ia bekerja di Bank Mega.

Setelah menjadi istri Dendi Ramadhona, ia memilih menjadi ibu rumah tangga dan kini hanya menjalankan usaha daring dengan penghasilan sekitar Rp5 juta per bulan.

Ia juga mengaku kebutuhan rumah tangga, termasuk biaya pendidikan anak yang mencapai sekitar Rp16 juta per bulan, sebagian besar dipenuhi dari penghasilan suaminya.

Jaksa kemudian mencecar Nanda mengenai sejumlah aset berupa tanah dan bangunan yang sertifikatnya menggunakan namanya, termasuk rumah di Jalan Bukit, Bandar Lampung.

Nanda mengakui mengetahui rumah tersebut, namun menyebut bangunan itu merupakan milik keluarga besar suaminya.

Ia mengatakan hanya diminta menandatangani dokumen sehingga sertifikat diterbitkan atas namanya sekitar 2018.

“Sumber dana pembangunan rumah saya tidak tahu,” kata Nanda di hadapan majelis hakim.

Pernyataan serupa juga disampaikan saat jaksa mengonfirmasi sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Kotabaru, Bandar Lampung, dan Gunung Rejo, Kabupaten Pesawaran.

Menurut Nanda, ia hanya diminta menandatangani berkas oleh suaminya atau pihak yang mendapat kuasa tanpa mengetahui proses pembelian maupun asal dana aset tersebut.

Jaksa juga mengonfirmasi hubungan Nanda dengan mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri.

Nanda mengaku mengenal Zainal hanya sebatas pejabat yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR ketika suaminya menjadi Bupati Pesawaran.

Namun ia mengaku tidak mengetahui proses pembangunan rumah maupun keterlibatan pihak-pihak yang disebut jaksa.

Persidangan turut menyinggung barang-barang mewah yang disita penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung, seperti tas bermerek Louis Vuitton, Gucci, jam tangan, dan perhiasan.

Nanda mengakui sebagian barang tersebut merupakan miliknya.

Ia mengatakan tas-tas itu merupakan hadiah dari suami dan mertuanya, sementara sebagian lainnya dibeli menggunakan tabungan pribadi atau dicicil.

Menurutnya, harga tas yang dibelinya tidak mencapai ratusan juta rupiah dan seluruhnya merupakan barang asli yang memiliki sertifikat serta barcode.

Saat ditanya apakah pernah menanyakan sumber uang suaminya untuk membeli berbagai barang tersebut, Nanda menjawab tidak pernah.

“Sebagai istri saya senang, saya tidak bertanya uangnya dari mana,” ujarnya.

Kesaksian Nanda menjadi salah satu bagian penting dalam pembuktian perkara dugaan korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran.

Keterangan tersebut akan diuji bersama alat bukti dan kesaksian lainnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *