Benny Puspanegara: Membungkam Pers, Menggerus Demokrasi

Ilustrasi AI Pemerhati kebijakan hukum, sosial, publik, dan eksekutif nasional AKKI, Benny N.A. Puspanegara.

Rembes.com, Bandar Lampung – Pemerhati kebijakan hukum, sosial, publik, dan eksekutif nasional AKKI, Benny N.A. Puspanegara, mengecam keras dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang disertai tindakan perusakan maupun kekerasan terhadap perangkat kerja wartawan.

Menurut dia, peristiwa semacam itu bukan sekadar insiden biasa, melainkan ancaman terhadap demokrasi, supremasi hukum, dan hak masyarakat memperoleh informasi.

Bacaan Lainnya

Benny mengatakan wartawan merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi karena menjalankan fungsi kontrol sosial yang dijamin konstitusi dan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena itu, setiap bentuk intimidasi ataupun penghalangan terhadap kerja jurnalistik harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Bangsa yang percaya kepada hukum tidak akan pernah gentar terhadap kamera. Negara yang matang tidak akan alergi terhadap mikrofon. Institusi yang benar-benar profesional tidak akan kehilangan wibawa hanya karena sebuah pertanyaan,” kata Benny dalam pernyataan sikapnya pada Sabtu, (4/7/2026).

Menurut dia, kepanikan menghadapi kerja jurnalistik justru akan memunculkan pertanyaan yang lebih besar di tengah publik.

Wartawan, kata Benny, bukan lawan negara maupun ancaman bagi institusi, melainkan mitra dalam memastikan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Ia menilai masih terdapat ironi dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.

Di satu sisi, transparansi dan akuntabilitas terus dikampanyekan, tetapi ketika pers menjalankan fungsi pengawasan, justru muncul upaya membatasi ruang informasi.

“Demokrasi tidak cukup diucapkan dalam pidato. Demokrasi harus tampak dalam keberanian menerima pengawasan publik,” ujarnya.

Benny mengingatkan bahwa di era digital, tindakan membungkam wartawan tidak akan menghentikan arus informasi.

Sebaliknya, tindakan represif justru berpotensi memperbesar perhatian publik terhadap suatu peristiwa.

“Reputasi tidak pernah dibangun dengan intimidasi, tetapi dengan keterbukaan, profesionalisme, dan keberanian mempertanggungjawabkan setiap tindakan,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh aparat, penyelenggara negara, organisasi, dan elemen masyarakat menempatkan hukum sebagai panglima.

Menurut Benny, wibawa institusi tidak lahir dari tindakan emosional ataupun intimidatif, melainkan dari kemampuan menjawab kritik dengan argumentasi, data, dan mekanisme hukum.

“Kritik adalah vitamin demokrasi. Pers adalah cermin kehidupan berbangsa. Memecahkan cermin tidak pernah memperbaiki wajah. Yang berubah hanyalah hilangnya kesempatan untuk melihat kenyataan,” ujarnya.

Benny mendorong aparat penegak hukum mengusut secara profesional, transparan, dan objektif apabila dugaan kekerasan maupun penghalangan terhadap kerja jurnalistik terbukti terjadi.

Penegakan hukum, kata dia, tidak boleh dipengaruhi jabatan, seragam, kedekatan, ataupun kekuasaan.

“Hari ini mungkin yang rusak adalah perangkat kerja wartawan. Namun apabila praktik seperti ini dibiarkan, yang sesungguhnya terkikis adalah kebebasan pers, hak konstitusional masyarakat memperoleh informasi, dan kepercayaan publik terhadap demokrasi,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Benny menegaskan Indonesia membutuhkan budaya keterbukaan, bukan budaya antikritik.

Menurut dia, transparansi melahirkan kepercayaan, kepercayaan melahirkan legitimasi, dan legitimasi menjadi fondasi utama bagi negara hukum yang demokratis.

“Jangan pernah menganggap kamera sebagai ancaman apabila yang dijalankan adalah kebenaran. Jangan pernah memusuhi pertanyaan apabila yang dipegang adalah integritas. Sejarah tidak mencatat siapa yang paling keras membungkam suara, tetapi siapa yang paling berani mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum dan rakyat,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *