Sabu 5 Kilogram Menyeret Oknum Brimob dan TNI AL

Enam orang ditangkap dalam operasi tersebut, termasuk seorang anggota Brimob dan seorang prajurit TNI Angkatan Laut. Dok: Ist.

Rembes.com, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan dua oknum aparat di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Enam orang ditangkap dalam operasi tersebut, termasuk seorang anggota Brimob dan seorang prajurit TNI Angkatan Laut.

Bacaan Lainnya

Polisi menyita sekitar 5 kilogram sabu serta 202 butir pil ekstasi yang diduga akan dikirim dari Sumatera menuju Pulau Jawa.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Yuni Iswandari Yuyun mengatakan dua oknum aparat yang ditangkap ialah Aipda HB, anggota Brimob, dan Koptu DK, prajurit TNI AL.

Keduanya diamankan bersama empat tersangka lain dalam operasi di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu, 27 Juni 2026.

Selain narkotika, penyidik menyita satu tas ransel hitam, empat telepon seluler, serta dua kendaraan yang diduga digunakan dalam peredaran barang haram tersebut.

Menurut Yuni, pengungkapan kasus bermula ketika petugas mengamankan tersangka HR sekitar pukul 12.30 WIB di kawasan pelabuhan.

Dari pemeriksaan telepon selulernya, penyidik menemukan dugaan transaksi narkotika yang kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada tersangka HS dan Aipda HB yang berada di antrean kendaraan menuju kapal penyeberangan.

Penyelidikan selanjutnya mengungkap tas berisi narkotika telah dibawa naik ke kapal oleh Koptu DK.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DK bersama tas ransel yang berisi tiga bungkus sabu seberat sekitar 5 kilogram serta dua bungkus pil ekstasi berisi 202 butir.

“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesi pelakunya. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yuni pada Sabtu, (4/7/2026).

Ia menyebut nilai ekonomis barang bukti yang disita diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar untuk sabu dan sekitar Rp60,6 juta untuk pil ekstasi.

Dengan jumlah tersebut, kepolisian memperkirakan sekitar 150 ribu orang dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan sabu, sementara 202 butir ekstasi berpotensi disalahgunakan oleh sedikitnya 202 orang.

Seluruh tersangka kini ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk menjalani proses penyidikan.

Adapun penanganan terhadap Koptu DK diserahkan kepada Detasemen Polisi Militer TNI AL sesuai kewenangannya, sedangkan penyidikan terhadap tersangka sipil dan Aipda HB tetap dilakukan Polda Lampung.

Yuni menegaskan koordinasi dengan institusi terkait terus dilakukan agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.

“Tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak yang terlibat,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kasus ini menambah daftar perkara narkotika yang menyeret aparat penegak hukum di Lampung.

Pada Februari 2026, seorang mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berinisial Aipda N juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara serupa.

Ia diduga menyerahkan sabu kepada seorang pria berinisial UA yang berperan sebagai kurir.

Berkas perkara Aipda N telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan pada 10 Maret 2026. Ia kini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Kalianda.

Sebelum tersandung kasus tersebut, Aipda N diketahui pernah menerima penghargaan atas keberhasilannya mengungkap jaringan narkotika, termasuk penangkapan seorang buronan asal Malaysia bernama Leong Kim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *