Klaim Sakit Nanda Indira Tak Langsung Dipercaya, Jaksa Siapkan Dokter Independen

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penuntutan Kejati Lampung, Agus Kurniawan, usai persidangan. Foto: Josua Napitupulu/Daswati.id.

Rembes.com, Bandar Lampung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung menyiapkan tim dokter independen untuk memeriksa kondisi kesehatan Nanda Indira, saksi kunci dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran.

Langkah itu diambil setelah Nanda kembali tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin, 29 Juni 2026, dengan alasan sakit.

Bacaan Lainnya

JPU menilai pemeriksaan independen diperlukan untuk memastikan apakah istri terdakwa Dendi Ramadhona itu dapat hadir memberikan keterangan secara langsung di persidangan.

“Kami mohon kepada majelis hakim agar saksi atas nama Nanda Indira dapat dihadirkan secara langsung memberikan keterangan di persidangan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penuntutan Kejati Lampung, Agus Kurniawan, usai persidangan.

Menurut Agus, tim dokter independen akan menentukan kondisi kesehatan Nanda. Apabila hasil pemeriksaan menyatakan yang bersangkutan layak menjalani persidangan, jaksa akan meminta agar saksi dihadirkan secara langsung.

“Kami memohon untuk dapat diperiksakan oleh dokter independen kejaksaan dan tim penuntut umum. Apabila hasil pemeriksaan menyatakan sehat, maka kami mohon untuk bisa membawa saksi tersebut langsung memberikan keterangannya,” ujarnya.

Rencananya, tim dokter akan bergerak pada Selasa, 30 Juni 2026, untuk menentukan mekanisme pemeriksaan.

Agus menegaskan pemeriksaan saksi secara daring merupakan pengecualian.

Menurut dia, kehadiran langsung saksi tetap menjadi prinsip utama dalam pembuktian perkara pidana.

“Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Nanda merupakan salah satu saksi kunci. Karena itu kami merasa yang bersangkutan harus hadir memberikan keterangan di bawah sumpah,” katanya.

JPU menyebut keterangan Nanda dibutuhkan untuk menguji dugaan kepemilikan sejumlah aset yang didakwakan berkaitan dengan perkara TPPU, termasuk tanah serta barang-barang mewah yang diduga menggunakan namanya.

Di sisi lain, penasihat hukum Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu, meminta majelis hakim mengizinkan Nanda memberikan keterangan secara daring.

Menurut dia, kondisi kesehatan kliennya masih dalam tahap pemulihan meski telah keluar dari Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek.

“Demi menjaga kesehatan beliau, kami memohon agar diizinkan memberikan keterangan melalui Zoom,” ujar Sopian.

Ia juga mengusulkan agar pemeriksaan daring dilakukan dengan pendampingan tenaga kesehatan serta perwakilan kejaksaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *