BPK Temukan Dugaan Kelebihan Bayar Rp934 Juta, DPP Mataram Desak Evaluasi PU Bandar Lampung

Rembes.com, Bandar Lampung – Di atas kertas, sejumlah proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 tampak berjalan tanpa kendala.

Kontrak telah ditandatangani, pekerjaan dinyatakan selesai, berita acara serah terima diterbitkan, dan pembayaran kepada kontraktor dilakukan sesuai tahapan.

Namun, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan fakta berbeda.

Melalui pemeriksaan dokumen, pengukuran ulang di lapangan, hingga pengujian mutu material melalui laboratorium independen, auditor menemukan sejumlah pekerjaan belum sepenuhnya memenuhi ketentuan kontrak.

Temuan BPK tersebut meliputi kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, hingga lemahnya pengawasan selama pelaksanaan proyek.

Secara keseluruhan, nilai temuan di lingkungan Dinas PU Kota Bandar Lampung mencapai Rp934,36 juta.

Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah program pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi dengan anggaran Rp128,85 miliar.

Hingga akhir Oktober 2025, realisasi anggaran tercatat Rp12,61 miliar, termasuk untuk membiayai sembilan paket peningkatan jalan dengan nilai kontrak Rp13,07 miliar.

Dari hasil pemeriksaan fisik bersama tim teknis dan Laboratorium Pengujian Teknik Sipil, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp82,12 juta.

Selain itu, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi teknis dengan nilai mencapai Rp441,85 juta.

Pada sejumlah ruas jalan, auditor menemukan ketebalan lapisan perkerasan tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Hasil uji laboratorium juga menunjukkan kepadatan aspal dan mutu beton pada beberapa titik berada di bawah standar yang dipersyaratkan.

Meski ditemukan persoalan teknis, pekerjaan tersebut telah diterima. Berita acara serah terima telah ditandatangani dan pembayaran kepada penyedia jasa telah dilakukan dengan progres 30 hingga 95 persen, dengan nilai mencapai Rp8,48 miliar.

BPK juga mencatat adanya kelebihan pembayaran pada lima paket pekerjaan sebesar Rp238,59 juta.

Sementara empat paket lainnya masih memiliki potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp285,38 juta yang harus segera ditindaklanjuti sesuai rekomendasi auditor.

Sorotan auditor tidak hanya tertuju pada proyek jalan. Pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung senilai Rp14,83 miliar juga masuk dalam daftar temuan.

Berdasarkan pemeriksaan fisik bersama Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung, BPK menemukan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada pekerjaan tersebut.

Saat pembayaran proyek telah mencapai Rp10,32 miliar atau sekitar 69,59 persen dari nilai kontrak, auditor menemukan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp518,27 juta akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, baik pada mutu beton maupun spesifikasi besi tulangan.

Selain proyek Gedung Kejati, BPK juga menemukan persoalan pada pembangunan Gedung Satlantas dan Satintelkam Polresta Bandar Lampung Tahap II.

Kadis PU Akui Belum Ingat Detail Temuan

Temuan tersebut menjadi perhatian publik setelah Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung, Dedi Sutiyoso, dimintai tanggapan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (27/7/2026).

Saat ditanya terkait temuan BPK pada proyek Gedung Kejati, Dedi mengaku belum mengingat secara rinci isi laporan hasil pemeriksaan.

“Waduh, yang masalah gedung LHP ya?” ujar Dedi kepada wartawan.

Ketika kembali ditanya mengenai isi LHP BPK, Dedi sempat meminta kepala bidang teknis memberikan penjelasan. Namun, pejabat yang dimaksud tidak menghampiri.

“Temuannya apa itu ya?” katanya.

Dedi menyebut temuan yang diketahuinya hanya berkaitan dengan mutu beton.

“Hanya mutu beton saja, enggak ada kalau masalah besi,” ujarnya.

Ia memastikan pihaknya akan melakukan evaluasi bersama konsultan pengawas.

“Nanti saya panggil lagi pengawasannya di konsultan,” katanya.

Namun, berdasarkan dokumen LHP BPK, auditor mencatat ketidaksesuaian spesifikasi tidak hanya menyangkut mutu beton, tetapi juga pekerjaan besi tulangan.

Dinas PU menyatakan menerima hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran, penyelesaian potensi kerugian daerah, serta memperkuat sistem pengawasan proyek.

Dalam laporan pemeriksaannya, BPK menilai persoalan tersebut terjadi akibat lemahnya pengendalian internal.

Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga konsultan pengawas dinilai belum optimal memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi sebelum dilakukan pembayaran.

DPRD Ingatkan Jangan Lelang Mepet

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, turut menyoroti persoalan proyek fisik Dinas PU.

Ia mengatakan hingga semester pertama Tahun Anggaran 2026, sejumlah proyek fisik utama belum berjalan karena sebagian anggaran masih digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran proyek tahun sebelumnya.

“Belum berjalan. Kegiatan 2026 semester pertama setelah kami evaluasi baru pelaksanaan rutin. Sementara beberapa anggaran utamanya ini untuk menyelesaikan utang di 2024 hingga 2025,” kata Agus.

Ia mengingatkan agar proses lelang tidak dilakukan menjelang akhir tahun karena dapat berdampak terhadap kualitas pekerjaan.

“Kami sudah mengingatkan kepada Dinas PU bahwasanya lelang jangan terlalu mepet jelang akhir semester menuju perubahan. Ketika sudah mepet, ini akan mempengaruhi kualitas dari pekerjaan yang ada,” tegasnya.

Presidium DPP Mataram Desak Evaluasi Total

Menanggapi temuan tersebut, Presidium DPP Mataram Fidla Arief meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan proyek infrastruktur.

Menurut Fidla, temuan BPK bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menjadi tanda adanya persoalan dalam tata kelola pembangunan daerah.

“Temuan BPK ini harus menjadi alarm bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung. Ketika auditor menemukan kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi, hingga potensi kelebihan pembayaran, berarti ada fungsi pengawasan yang tidak berjalan optimal,” kata Fidla pada Rabu (29/7/2026).

Ia mendesak agar seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran apabila terbukti terjadi kerugian daerah.

“Setiap rupiah yang berasal dari APBD adalah uang rakyat. Karena itu, seluruh rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti secara terbuka dan tuntas agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran tetap terjaga,” ujarnya.

Fidla juga meminta DPRD Kota Bandar Lampung mengawal proses penyelesaian temuan tersebut agar tidak berhenti pada komitmen administratif.

Menurut dia, apabila dalam tindak lanjut ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, aparat penegak hukum harus mengambil langkah sesuai ketentuan.

“Kalau ada unsur pidana, tentu harus diproses sesuai hukum. Namun jika persoalannya administratif, penyelesaiannya juga harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Ia menegaskan pembangunan infrastruktur tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi dari kualitas pekerjaan dan pertanggungjawaban penggunaan uang negara.

“Yang paling penting adalah memastikan setiap proyek yang dibiayai uang rakyat benar-benar sesuai spesifikasi, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Temuan seperti ini jangan sampai terus berulang dari tahun ke tahun,” pungkas Fidla.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *