Menang di PTUN, Warga Lampung Timur Akhirnya Dapat Kepastian atas Tanahnya

PTUN Bandar Lampung mengabulkan seluruh gugatan Khuzil terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur.

Rembes.com, Bandar Lampung – Hampir dua dekade Khuzil Afwa Kahuripan menggenggam sertifikat tanahnya dengan tenang.

Namun ketenangan itu berubah menjadi kegelisahan ketika haknya untuk menghapus beban tanggungan justru ditolak oleh negara.

Bacaan Lainnya

Sekarang, setelah melalui proses hukum berbulan-bulan, ia akhirnya mendapatkan kepastian.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung mengabulkan seluruh gugatan Khuzil terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur.

Majelis hakim menyatakan tindakan penolakan penghapusan hak tanggungan (roya) atas dua sertifikat miliknya tidak sah dan mewajibkan pemerintah untuk segera menghapusnya.

“Alhamdulillah, ini menjadi bukti bahwa hak bisa diperjuangkan,” kata Khuzil pad Senin, (8/6/2026).

Dua sertifikat yang disengketakan masing-masing seluas sekitar dua hektare itu telah lama menjadi bagian dari hidupnya.

Tanah di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, itu ia miliki sejak 2006 dan selama ini tak pernah bermasalah.

Persoalan muncul ketika ia mengajukan roya setelah melunasi kredit di bank pada September 2023.

Meski seluruh kewajiban telah diselesaikan dan surat roya dari bank telah diterbitkan, permohonannya justru ditolak oleh Kantor Pertanahan Lampung Timur.

Alasannya, lahan tersebut diduga berada di kawasan hutan.

“Padahal tanah ini legal, ada sertifikatnya, dan sudah kami kelola bertahun-tahun tanpa masalah,” ujarnya.

Merasa dirugikan, Khuzil bersama tim kuasa hukumnya menggugat keputusan tersebut ke PTUN Bandar Lampung pada Februari 2026.

Persidangan berjalan melalui serangkaian tahapan hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan pada 4 Juni 2026.

Ketua tim kuasa hukum, Aprilliati, mengatakan putusan itu tidak hanya membatalkan tindakan pemerintah, tetapi juga memerintahkan secara tegas agar penghapusan hak tanggungan dilakukan.

“Kata ‘wajib’ dalam amar putusan itu berarti harus dilaksanakan,” ujarnya.

Menurut dia, perkara ini menjadi contoh bagaimana hak warga dapat terhambat oleh keputusan administrasi yang tidak tepat.

Padahal, seluruh kewajiban yang menjadi dasar pembebanan hak tanggungan telah dipenuhi.

Bagi Khuzil, perjuangan ini bukan hanya tentang dirinya.

Di Desa Sindang Anom, terdapat ribuan pemegang sertifikat yang memiliki kekhawatiran serupa.

“Saya tidak hanya berjuang untuk diri sendiri. Ada sekitar 3.700 pemilik sertifikat di sana yang juga berharap ada kepastian hukum,” katanya.

Putusan PTUN ini diharapkan menjadi titik terang, tidak hanya bagi Khuzil, tetapi juga bagi warga lain yang menghadapi persoalan serupa bahwa di tengah kerumitan birokrasi, hukum masih dapat menjadi jalan untuk mendapatkan keadilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *