UU Pers sebagai Pilar Perdamaian: Refleksi PFI Lampung di Hari Kebebasan Pers Sedunia

Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi. Ilustrasi: Rembes.com.

Rembes.com, Bandar Lampung – Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi, mengingatkan insan pers untuk kembali berpegang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia, Minggu, 3 Mei 2026.

Mengusung tema global “Shaping a Future at Peace”, peringatan tahun ini, menurut dia, menjadi pengingat bahwa kerja jurnalistik memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sosial dan demokrasi.

Bacaan Lainnya

“Pers harus menjadi jembatan perdamaian, bukan justru memicu polarisasi. Momentum 3 Mei ini penting untuk menghidupkan kembali jurnalisme yang sehat,” kata Juniardi.

Alumni Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Lampung itu menilai UU Pers bukan sekadar produk hukum, melainkan juga pedoman moral bagi praktik jurnalistik.

Ia menekankan tiga aspek utama dalam undang-undang tersebut.

Pertama, kedaulatan informasi. Kebebasan pers, kata dia, merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dijalankan berdasarkan keadilan dan supremasi hukum.

Kedua, perlindungan hukum. Ia mengingatkan bahwa setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Pers.

Ketiga, etika profesi. Kebebasan pers, menurut dia, harus berjalan seiring dengan akurasi, verifikasi, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Juniardi juga menyoroti tantangan pers di era digital. Ia mengatakan arus informasi yang cepat kerap mengorbankan kualitas dan akurasi.

“Bukan hanya soal cepat, tetapi bagaimana menjaga integritas di tengah banjir informasi yang belum tentu benar,” ujarnya.

Mantan Ketua Komisi Informasi itu berharap jurnalis mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar profesi.

Pers yang bertanggung jawab, kata dia, berperan penting dalam melindungi hak asasi manusia dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

“Kebebasan pers yang bertanggung jawab sesuai amanat undang-undang adalah kunci menuju masa depan yang damai,” kata dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *