Terduga Cabul Anak Diciduk, Keluarga Minta Hukuman Berat

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi.

Rembes.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi menangkap terduga pelaku pencabulan anak berinisial MA pada Selasa, 3 Maret 2026.

Penangkapan ini mendapat apresiasi dari keluarga korban yang didampingi tim kuasa hukum dari LBH Ampuh Indonesia.

Mereka menilai aparat bergerak cepat sejak laporan dilayangkan.

MA ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas X SMK di Kabupaten Bekasi.

Kasus ini dilaporkan oleh ayah korban, Junaedi, dengan nomor LP/B/307/II/2026/SPKT Polres Metro Bekasi tertanggal 17 Februari 2026.

Tim penasihat hukum LBH Ampuh Indonesia yang terdiri dari Hadromi, Joni Sudarso, Zuli Zulkifli, dan Riski Syah Putra Nasution menyatakan penanganan perkara berjalan progresif.

“Kami mengapresiasi kinerja Unit PPA Polres Metro Bekasi yang merespons cepat laporan ini. Langkah ini memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujar Hadromi dalam keterangan tertulis.

Direktur LBH Ampuh Indonesia, Joni Sudarso, juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Polres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Sumarni.

Menurut dia, respons cepat kepolisian krusial dalam menangani kejahatan terhadap anak yang dikategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

Desakan Hukuman Maksimal

Pihak keluarga dan kuasa hukum berharap penyidik segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Cikarang untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka mendesak agar pelaku dituntut hukuman maksimal sebagai efek jera dan peringatan bagi pelaku kejahatan serupa.

Atas perbuatannya, MA terancam dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 469 KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *