Modal Nikah dari Sabu, Oknum Guru PPPK Dibekuk Polisi

Keduanya adalah Rian Rizki (34) dan Riska Purnama (33), warga Desa Sukanegara, Kabupaten Tanggamus.

Rembes.com, Pringsewu – Polisi menangkap sepasang kekasih atas dugaan kepemilikan dan peredaran sabu di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Salah satu tersangka merupakan oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bacaan Lainnya

Keduanya adalah Rian Rizki (34) dan Riska Purnama (33), warga Desa Sukanegara, Kabupaten Tanggamus.

Penangkapan bermula dari tertangkapnya Rian dengan barang bukti enam paket sabu siap edar.

Kapolres Pringsewu AKBP Yunnus Saputra mengatakan, dari penangkapan tersebut polisi melakukan pengembangan dan mengamankan Riska di rumahnya di wilayah Tanggamus.

“Dari tangan tersangka RR kami temukan enam paket sabu. Setelah pengembangan, kami amankan RP dan ditemukan 11 paket sabu siap edar,” kata Yunnus pada Rabu, (28/1/2026).

Menurut Yunnus, keduanya mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar enam bulan.

Hasil tes urine menunjukkan keduanya juga pengguna narkotika.

Polisi menyebut peran keduanya berbeda.

Rian diduga berperan mencari pembeli dan memasarkan barang, sedangkan Riska menyimpan sabu sekaligus uang hasil penjualan.

Kepada penyidik, pasangan itu mengaku uang dari penjualan sabu rencananya digunakan sebagai biaya pernikahan.

Saat ini keduanya ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Pringsewu.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian tindak pidana, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *