Kasus PT LEB Senilai Rp268,7 Miliar Dilimpahkan Ke Kejari Bandar Lampung

Tiga tersangka kasus PT LEB PI 10 Persen dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung.

Rembes.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menerima pelimpahan terdakwa dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) pada PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB), Rabu, 14 Januari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Baharuddin, mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Dengan dilaksanakannya tahap II, perkara ini resmi memasuki tahap penuntutan dan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” kata Baharuddin di Bandar Lampung, Rabu malam, (14/1/2026) melalui keterangan persnya.

Dalam perkara tersebut, jaksa menetapkan tiga terdakwa, yakni BK selaku Direktur Operasional PT Lampung Energi Berjaya, HW selaku Komisaris, serta MHE selaku Direktur Utama.

Baharuddin menjelaskan, para terdakwa diduga secara bersama-sama mengelola dana PI 10 persen tanpa dilandasi legalitas dan tanpa memperoleh persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dana PI itu bahkan digunakan sebelum adanya izin resmi pengelolaan.

“Dana PI 10 persen digunakan dan diakui sebagai pendapatan perusahaan, padahal tidak berasal dari kegiatan usaha utama serta belum mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM,” ujar Baharuddin.

Selain itu, penyidik menemukan adanya dugaan konversi mata uang asing ke rupiah yang tidak menggunakan kurs aktual.

Dana tersebut juga digunakan untuk pembayaran tantiem, kenaikan gaji, tunjangan, serta berbagai fasilitas lain bagi pengurus perusahaan.

Tak hanya itu, dividen PT Lampung Jasa Utama disebut didepositokan ke rekening PT Lampung Energi Berjaya secara tidak sah.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar sekitar Rp268,76 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka juga didakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Baharuddin menambahkan, jaksa penuntut umum menahan ketiga terdakwa di rumah tahanan negara selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2026.

“Kami berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengawal perkara ini sampai memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Baharuddin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *