Persadin NTB dan BPN Lombok Tengah Perkuat Sinergi Pelayanan Hukum Pertanahan

Pertemuan tersebut membahas penguatan koordinasi dan kemitraan dalam pelayanan hukum serta kepastian hukum pertanahan bagi masyarakat.

Rembes.com, Lombok Tengah – Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia (Persadin) Nusa Tenggara Barat bersama Pengurus Daerah Kabupaten Lombok Tengah mengunjungi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah, pada Senin, (14/9/2026).

Pertemuan tersebut membahas penguatan koordinasi dan kemitraan dalam pelayanan hukum serta kepastian hukum pertanahan bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Rombongan dipimpin Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persadin NTB Lukman Aprizal, S.H., didampingi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persadin Kabupaten Lombok Tengah Ahmad Subandi Idris, S.H., serta sejumlah pengurus dan anggota Persadin.

Kedatangan mereka disambut Kepala Kantor BPN Kabupaten Lombok Tengah bersama jajaran pejabat struktural dan kepala seksi.

Lukman mengatakan kunjungan tersebut bukan sekadar silaturahmi, melainkan bagian dari upaya membangun komunikasi yang terbuka dan konstruktif antara organisasi profesi hukum dan lembaga pertanahan.

“Kami hadir ke sini bukan sekadar untuk bersilaturahmi, melainkan untuk menyatakan komitmen Persadin NTB, khususnya di Lombok Tengah, untuk senantiasa bersinergi, menjaga kerukunan, dan bekerja sama dengan BPN Kabupaten Lombok Tengah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” kata Lukman.

Menurut dia, BPN memiliki tugas penting dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah, mencegah sengketa, dan melayani kebutuhan masyarakat dalam proses administrasi serta sertifikasi pertanahan.

Persadin, kata Lukman, ingin mengambil peran sebagai mitra yang membantu masyarakat memahami aturan dan prosedur pertanahan.

“Kami ingin menjadi mitra yang mendukung, mengawal, dan turut membantu menyosialisasikan peraturan serta prosedur pertanahan agar dapat dipahami dan dijalankan masyarakat dengan baik,” ujarnya.

Lukman juga mengingatkan anggota Persadin agar menjalankan profesi secara profesional dan mematuhi ketentuan hukum.

Menurut dia, advokat dapat menjadi jembatan antara kepentingan masyarakat dan kebijakan lembaga negara.

Sementara itu, Ketua DPC Persadin Lombok Tengah Ahmad Subandi Idris mengatakan masih banyak masyarakat yang belum memahami hak dan kewajibannya dalam persoalan kepemilikan tanah.

Kondisi tersebut, menurut dia, berpotensi memicu kesalahpahaman dan sengketa.

“Banyak warga yang belum memahami hak dan kewajibannya terkait kepemilikan tanah, sehingga kerap terjadi kesalahpahaman, sengketa, hingga praktik yang tidak sesuai aturan,” kata Ahmad.

Karena itu, Persadin Lombok Tengah menyatakan kesiapan untuk memberikan pemahaman hukum dan pendampingan kepada masyarakat agar persoalan pertanahan ditempuh melalui prosedur yang sah.

“Di sinilah peran kami untuk membimbing, mengarahkan, dan mendampingi masyarakat agar setiap urusan pertanahan dapat diselesaikan dengan tertib, sah, dan berkeadilan,” ujarnya.

Ahmad berharap Persadin dan BPN dapat melakukan komunikasi secara berkala, terutama untuk membahas berbagai persoalan yang muncul dalam pelayanan pertanahan di lapangan.

“Kami berharap ke depannya dapat duduk bersama membahas hal-hal yang menjadi kendala di lapangan, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, tepat, dan transparan,” kata dia.

Kepala Kantor BPN Kabupaten Lombok Tengah menyambut baik kunjungan tersebut.

Menurut dia, sinergi dengan organisasi profesi hukum diperlukan untuk mengurangi kesalahpahaman masyarakat terkait persoalan pertanahan.

Kerja sama tersebut juga dinilai dapat mendukung program sertifikasi tanah sekaligus mencegah penyalahgunaan dokumen pertanahan.

“Kami sangat menyambut baik kehadiran Persadin. Kerja sama dan pemahaman yang serupa di antara kita akan sangat membantu meringankan beban masyarakat, sekaligus menjaga ketertiban administrasi pertanahan,” ujar Kepala BPN Lombok Tengah.

Pertemuan tersebut ditutup dengan pertukaran cinderamata dan foto bersama.

Kedua pihak sepakat menjaga komunikasi serta membuka ruang pembahasan secara berkala mengenai pelayanan publik di bidang pertanahan.

Sinergi antara Persadin dan BPN Lombok Tengah diharapkan dapat memperkuat pemahaman hukum masyarakat sekaligus mendorong pelayanan pertanahan yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi warga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *