Rp35 Miliar untuk Kekuasaan, Bukan Kebutuhan

Rembes.com, Bandar Lampung – Di sebuah desa di Lampung, seorang petani masih harus memperlambat laju motornya setiap kali melewati jalan berlubang menuju kebun.

Di sudut lain, seorang ibu mengantre berjam-jam di puskesmas dengan fasilitas yang belum memadai. Sementara di beberapa sekolah, ruang kelas yang menua masih setia menunggu renovasi.

Bacaan Lainnya

Di saat kebutuhan-kebutuhan dasar itu belum sepenuhnya terjawab, Pemerintah Provinsi Lampung justru mengalokasikan hibah Rp35 miliar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui APBD 2026.

Keputusan itu bukan hanya memunculkan pertanyaan tentang boleh atau tidaknya hibah diberikan, melainkan tentang satu hal yang lebih mendasar siapa yang sebenarnya diprioritaskan oleh APBD?

Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung, Prof. Dr. Syarief Makhya, M.Si., menegaskan polemik tersebut tidak terletak pada aspek hukum.

Regulasi memang membuka ruang bagi pemerintah daerah memberikan hibah kepada instansi vertikal sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Namun, menurutnya, legalitas hanyalah pintu masuk. Persoalan sesungguhnya berada pada ruang yang lebih sunyi, yakni rasionalitas kebijakan dan keberpihakan anggaran.

“Persoalannya bukan pada legalitasnya, melainkan pada prioritas dan rasionalitas kebijakan anggaran,” ujar Syarief.

Baginya, APBD bukan sekadar dokumen angka, melainkan cermin pilihan politik pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat.

Ketika jalan, irigasi, air bersih, pengendalian banjir, pendidikan, hingga pelayanan kesehatan masih menyisakan banyak pekerjaan rumah, maka publik berhak bertanya apakah hibah Rp35 miliar tersebut memang menjadi kebutuhan yang paling mendesak.

Syarief mengingatkan setiap rupiah dalam APBD selalu memiliki biaya peluang (opportunity cost).

Ketika satu program mendapat alokasi, maka program lain otomatis kehilangan kesempatan.

Dana sebesar Rp35 miliar, katanya, bukan angka kecil. Nilai itu dapat membangun puluhan kilometer jalan desa, memperbaiki sekolah, meningkatkan fasilitas puskesmas, hingga memperluas akses air bersih bagi masyarakat.

Karena itu, pemerintah dinilai perlu menjelaskan secara terbuka mengapa pilihan anggaran diarahkan ke hibah tersebut, apa manfaat langsung yang akan diterima masyarakat, dan mengapa kebijakan itu dianggap lebih mendesak dibanding kebutuhan dasar lainnya.

“Ukuran kebijakan anggaran adalah manfaat publik yang dihasilkannya,” tegasnya.

Pandangan senada disampaikan Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Lampung, Drs. R. Sigit Krisbintoro, M.I.P.

Menurutnya, secara regulasi hibah kepada instansi vertikal memang diperbolehkan sepanjang mengikuti mekanisme yang diatur dalam Permendagri.

Namun, ia mengingatkan bahwa legalitas tidak boleh mengaburkan prinsip skala prioritas dan independensi antar lembaga.

“Penggunaan APBD harus tetap terfokus pada kebutuhan paling mendesak masyarakat. Jangan sampai muncul konflik kepentingan, dan independensi setiap institusi harus tetap terjaga,” ujarnya.

Sigit juga menekankan pentingnya DPRD menjalankan fungsi pengawasan agar setiap rupiah APBD benar-benar menghasilkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah daerah perlu menjelaskan secara transparan mengapa hibah tersebut dianggap penting bagi pelayanan publik.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan memastikan hibah tersebut berbentuk uang dan telah diusulkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, selama regulasi Kementerian Dalam Negeri belum melarang, pemerintah daerah masih dapat memberikan hibah kepada instansi vertikal.

Ia juga menyebut gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memiliki tanggung jawab menjaga sinergi Forkopimda.

Namun ketika ditanya mengenai besaran rinci dan skema hibah tersebut, jawaban yang muncul justru mengarah ke meja lain.

“Saya belum hafal. Silakan dicek ke Bappeda atau BPKAD,” kata Marindo.

Jawaban itu mungkin sah secara administratif. Namun bagi masyarakat yang setiap hari bergulat dengan jalan rusak, irigasi yang tersendat, sekolah yang membutuhkan perbaikan, dan layanan kesehatan yang belum merata, pertanyaannya tetap sama mengapa Rp35 miliar memilih berlabuh ke hibah, sementara kebutuhan dasar masih menunggu giliran?

Pada akhirnya, polemik ini bukan sekadar soal angka Rp35 miliar. Ini adalah tentang filosofi sebuah APBD.

Sebab anggaran daerah bukan hanya lembaran neraca keuangan, melainkan penentu siapa yang lebih dahulu dibantu ketika kemampuan fiskal tidak mampu memenuhi semua harapan.

Dan di situlah publik menunggu jawaban yang lebih utuh bukan sekadar bahwa hibah itu boleh, tetapi mengapa hibah itu harus.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *