APBD Lampung Rp35 Miliar: Hibah atau Cara Baru Merawat Kekuasaan?

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan. Dok: Rembes.com.

Penguasa kolonial zaman dulu punya cara sendiri menjaga benteng kekuasaannya. Hari ini, caranya lebih modern bukan mengirim kapal perang, melainkan mengirim hibah.

Rembes.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung memastikan alokasi hibah sekitar Rp35 miliar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan sejumlah Kejaksaan Negeri tetap sah menurut aturan.

Bacaan Lainnya

Dalihnya sederhana regulasi masih membuka ruang, APBD mengakomodasi, dan semuanya berjalan sesuai mekanisme.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menegaskan hibah tersebut berbentuk uang dan telah diusulkan sesuai ketentuan.

Menurutnya, selama regulasi Kementerian Dalam Negeri belum menutup pintu, maka pemerintah daerah masih bisa menggelontorkan anggaran kepada instansi vertikal.

Artinya, selama aturan belum berubah, kas daerah masih dapat mengalir ke lembaga yang sejatinya sudah memiliki “orang tua” bernama APBN.

Marindo bahkan menyebut gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah berkewajiban memastikan instansi vertikal tetap berjalan sesuai kebutuhan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Namun ketika ditanya berapa angka pastinya dan bagaimana rincian skemanya, ingatan mendadak memilih cuti.

“Saya belum hafal. Silakan dicek ke Bappeda atau BPKAD,” ujarnya pada Senin, (3/8/2026).

Jawaban yang terdengar sederhana, tetapi cukup untuk membuat publik bertanya jika angka Rp35 miliar bukan jumlah kecil, mengapa justru rincian anggarannya belum melekat di kepala pejabat yang menjelaskannya?

Di sisi lain, angin dari Jakarta justru bertiup ke arah berbeda.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengimbau pemerintah daerah menghentikan hibah maupun tunjangan kepada instansi vertikal karena lembaga tersebut pada dasarnya telah dibiayai melalui APBN.

KPK bahkan telah mengingatkan sederet risiko dari praktik hibah seperti ini mulai dari potensi pendanaan ganda APBN-APBD, konflik kepentingan, lemahnya sinkronisasi pencatatan, hingga peluang penyalahgunaan anggaran apabila pengawasannya longgar.

Namun di Lampung, rem tampaknya belum diinjak. Justru pedal hibah masih ditekan.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 18 paket hibah dengan nilai sekitar Rp35 miliar.

Porsi terbesar mencapai Rp13,49 miliar dialokasikan untuk renovasi Gedung Serba Guna Kejati Lampung.

Sisanya mengalir untuk pembangunan dan rehabilitasi kantor-kantor Kejaksaan Negeri di berbagai kabupaten/kota, termasuk rumah dinas dan rumah negara milik Kejati.

Pertanyaannya sederhana ketika jalan rusak, layanan kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar masyarakat masih antre anggaran, apakah prioritas APBD memang sedang diarahkan untuk mempercantik kantor aparat penegak hukum?

Mungkin semuanya memang legal. Tetapi sejarah mengajarkan, tidak semua yang legal otomatis terasa adil di mata rakyat.

Kadang, yang paling mahal bukan nilai hibahnya, melainkan harga kepercayaan publik yang perlahan ikut terpotong bersama lembar-lembar APBD.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *