BPK Bongkar Cacat Proyek PU Bandar Lampung

Rembes.com, Bandar Lampung – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap berbagai persoalan dalam pelaksanaan sejumlah proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025.

Temuan auditor mencakup kekurangan volume pekerjaan, mutu konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi, hingga dugaan kelebihan pembayaran dengan total nilai mencapai Rp934,36 juta.

Di atas dokumen administrasi, proyek-proyek tersebut dinyatakan rampung. Kontrak telah ditandatangani, berita acara serah terima diterbitkan, dan pembayaran kepada penyedia jasa dilakukan sesuai tahapan.

Namun, hasil pemeriksaan fisik, pengukuran ulang, serta pengujian laboratorium menunjukkan kondisi yang berbeda.

Salah satu temuan terbesar terdapat pada program pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi yang memiliki pagu anggaran Rp128,85 miliar.

Hingga akhir Oktober 2025, realisasi anggarannya mencapai Rp12,61 miliar, termasuk untuk membiayai sembilan paket peningkatan jalan senilai Rp13,07 miliar.

Dari pemeriksaan bersama tim teknis dan Laboratorium Pengujian Teknik Sipil, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp82,12 juta serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis senilai Rp441,85 juta.

Auditor mencatat sejumlah ruas jalan memiliki ketebalan lapisan perkerasan yang tidak sesuai kontrak.

Di lokasi lain, hasil uji laboratorium menunjukkan kepadatan aspal dan mutu beton berada di bawah standar yang dipersyaratkan.

Meski demikian, pekerjaan telah dinyatakan selesai. Berita acara serah terima ditandatangani dan pembayaran kepada kontraktor telah dilakukan antara 30 hingga 95 persen, dengan total mencapai Rp8,48 miliar.

BPK juga menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp238,59 juta pada lima paket pekerjaan.

Selain itu, masih terdapat potensi kelebihan pembayaran Rp285,38 juta pada empat paket lainnya yang direkomendasikan untuk segera ditindaklanjuti.

Proyek Gedung Kejati Ikut Disorot

Selain proyek jalan, BPK menyoroti pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dengan nilai kontrak Rp14,83 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik bersama Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung, auditor menemukan pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, baik pada mutu beton maupun besi tulangan.

Saat progres pembayaran telah mencapai Rp10,32 miliar atau sekitar 69,59 persen dari nilai kontrak, BPK menghitung terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp518,27 juta.

Secara keseluruhan, nilai temuan di lingkungan Dinas PU Kota Bandar Lampung mencapai Rp934,36 juta, termasuk temuan pada pembangunan Gedung Satlantas dan Satintelkam Polresta Bandar Lampung Tahap II.

Kadis PU Mengaku Belum Ingat Detail Temuan

Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung, Dedi Sutiyoso, dimintai tanggapan usai menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (27/7/2026).

Saat ditanya mengenai temuan BPK pada proyek Gedung Kejati, Dedi mengaku belum mengingat secara rinci isi laporan auditor.

“Waduh, yang masalah gedung LHP ya?” kata Dedi kepada wartawan.

Ketika kembali ditanya mengenai isi temuan, Dedi sempat memanggil kepala bidang teknis untuk memberikan penjelasan.

Namun pejabat tersebut tidak menghampiri.

“Temuannya apa itu ya?” ujarnya.

Menurut Dedi, temuan yang diingatnya hanya berkaitan dengan mutu beton.

“Hanya mutu beton saja, enggak ada kalau masalah besi,” katanya.

Ia memastikan hasil pemeriksaan akan dievaluasi kembali bersama konsultan pengawas.

“Nanti saya panggil lagi pengawasannya di konsultan,” ujarnya.

Namun, berdasarkan dokumen LHP BPK, auditor menyebut ketidaksesuaian spesifikasi tidak hanya terjadi pada mutu beton, tetapi juga pada spesifikasi besi tulangan.

Dinas PU menyatakan menerima hasil pemeriksaan tersebut dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran, penyelesaian potensi kerugian daerah, serta memperkuat sistem pengawasan proyek.

DPRD Soroti Kualitas Proyek dan Serapan Anggaran

Dalam laporannya, BPK menilai persoalan tersebut dipicu lemahnya pengendalian internal. Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga konsultan pengawas dinilai belum optimal memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi sebelum pembayaran dilakukan.

Sorotan serupa datang dari Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi.

Ia mengatakan hingga semester pertama Tahun Anggaran 2026, proyek fisik utama Dinas PU belum berjalan optimal karena anggaran masih diprioritaskan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran proyek tahun 2024 dan 2025.

“Belum berjalan. Kegiatan 2026 semester pertama setelah kami evaluasi baru pelaksanaan rutin. Sementara beberapa anggaran utamanya ini untuk menyelesaikan utang di 2024 hingga 2025,” kata Agus.

Ia juga mengingatkan agar proses lelang tidak kembali dilakukan menjelang akhir tahun anggaran karena berpotensi memengaruhi kualitas pekerjaan.

“Kami sudah mengingatkan kepada Dinas PU bahwasanya lelang jangan terlalu mepet jelang akhir semester menuju perubahan. Ketika sudah mepet, ini akan mempengaruhi kualitas dari pekerjaan yang ada,” ujarnya.

Temuan BPK dan evaluasi DPRD menjadi catatan bahwa keberhasilan pembangunan infrastruktur tidak cukup diukur dari tingkat serapan anggaran atau selesainya pekerjaan secara administratif.

Kualitas konstruksi, kepatuhan terhadap spesifikasi teknis, efektivitas pengawasan, serta akuntabilitas penggunaan uang publik menjadi aspek yang sama pentingnya dalam penyelenggaraan proyek pemerintah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *