DPRD Lampung Ingin Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Diturunkan, Pengelola Ungkap Alasannya

Ketua Komisi IV DPRD Lampung Mukhlis Basri dan anggota bersama pihak tol usai melaksanakan RDP. Foto: Wildanhanafi/rembes.com.

Rembes.com, Bandar Lampung – Desakan untuk mengevaluasi kenaikan tarif Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Lampung bersama pengelola jalan tol pada Senin, (6/7/2026).

DPRD meminta tarif yang telah diberlakukan ditinjau ulang, sementara pihak pengelola menilai penurunan tarif bukan perkara mudah karena telah ditetapkan melalui keputusan pemerintah pusat.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Mukhlis Basri mengatakan, rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas banyaknya keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif jalan tol.

“Kami mengundang pengelola Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar dan Terbanggi Besar–Kayu Agung untuk menyampaikan berbagai aspirasi masyarakat, terutama mengenai kenaikan tarif tol,” katanya.

Ia menjelaskan, ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar kini dikelola PT Rafflesia Investasi Indonesia setelah diserahkan oleh PT Hutama Karya.

Sementara ruas Terbanggi Besar–Kayu Agung masih dikelola langsung oleh Hutama Karya sebagai badan usaha milik negara (BUMN).

Menurutnya, Komisi IV DPRD tetap pada sikap meminta pemerintah dan pengelola mengevaluasi kebijakan kenaikan tarif tersebut.

“Kami dari DPRD Provinsi Lampung melalui Komisi IV menyampaikan sikap agar kenaikan tarif jalan tol ini dievaluasi kembali,” ujarnya.

Saat ditanya apakah DPRD meminta kenaikan tarif ditunda atau dibatalkan, ia menegaskan kebijakan itu sudah berlaku sehingga yang diminta adalah penurunan tarif.

“Karena tarifnya sudah naik, tentu tidak bisa lagi ditunda. Sikap kami jelas, kami meminta agar tarif tersebut diturunkan. Memang ada mekanisme yang harus dilalui, sehingga tidak bisa serta-merta dilakukan,” katanya.

Ia mengakui keputusan penyesuaian tarif merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui mekanisme yang telah diatur.

Namun DPRD berkewajiban menyampaikan aspirasi masyarakat yang merasa terbebani.

Selain persoalan tarif, Komisi IV juga menyoroti kualitas pelayanan di jalan tol, terutama kondisi sejumlah fasilitas di rest area yang dinilai belum memenuhi standar pelayanan minimal.

“Yang juga kami bahas adalah standar pelayanan minimal, seperti kondisi toilet di rest area dan fasilitas lainnya yang masih perlu diperbaiki,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Tol Bakauheni–Terbanggi Besar PT Rafflesia Investasi Indonesia, Charles Giroth, mengatakan pihaknya mengapresiasi DPRD Lampung yang membuka ruang dialog dengan pengelola jalan tol.

“Kami menyambut baik pertemuan ini karena DPRD merupakan salah satu stakeholder penting bagi kami. Aspirasi masyarakat yang disampaikan akan menjadi perhatian,” katanya.

Charles menegaskan penyesuaian tarif bukan merupakan keputusan sepihak perusahaan. Menurutnya, kenaikan tarif hanya dapat dilakukan setelah melalui serangkaian evaluasi dan mendapat persetujuan pemerintah.

“Penyesuaian tarif tidak bisa kami tetapkan sendiri. Semua harus melalui pemeriksaan standar pelayanan minimal, evaluasi Badan Pengatur Jalan Tol, review BPKP, forum diskusi dengan pemerintah daerah, hingga akhirnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri,” jelasnya.

Ia menyebut keputusan penyesuaian tarif sebenarnya telah diterbitkan pemerintah sejak November 2025 dan bukan semata-mata dipengaruhi kondisi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

“Kenaikan BBM dan penyesuaian tarif tol adalah dua hal yang berbeda. Penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan ketentuan yang sudah diatur pemerintah, salah satunya mempertimbangkan inflasi setiap dua tahun,” ujarnya.

Charles mengakui sempat terjadi penurunan volume kendaraan setelah tarif baru diberlakukan. Namun kondisi tersebut hanya berlangsung sementara.

“Memang ada penurunan trafik setelah penyesuaian tarif. Namun sekitar dua minggu kemudian volume kendaraan kembali normal. Data tersebut juga akan kami sampaikan kepada DPRD,” katanya.

Menanggapi permintaan DPRD agar tarif diturunkan, Charles mengaku akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemegang saham dan pemerintah pusat. Namun ia menilai peluang penurunan tarif relatif kecil.

“Secara kasat mata memang cukup sulit karena sepanjang yang kami ketahui belum pernah ada tarif jalan tol di Indonesia yang diturunkan setelah diberlakukan. Meski demikian, aspirasi DPRD akan kami diskusikan bersama stakeholder dan pemerintah,” ujarnya.

Untuk ruas Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung yang masih dikelola Hutama Karya, pihak pengelola memastikan hingga kini belum ada penyesuaian tarif maupun rencana kenaikan dalam waktu dekat.

Namun mereka mengakui masih terdapat sejumlah titik kerusakan jalan yang terus diperbaiki secara bertahap.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *