Bunuh Tapir Dilindungi di Register 45, Empat Warga Mesuji Terancam Penjara 15 Tahun

Empat warga Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membunuh seekor tapir. Foto: Polres Mesuji.

Remebes.com, Bandar Lampung – Empat warga Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membunuh seekor tapir, satwa liar yang berstatus dilindungi.

Kepolisian Daerah Lampung menegaskan tindakan tersebut merupakan tindak pidana konservasi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Yuni Iswandari, mengatakan para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Ancaman pidananya paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun penjara,” kata Yuni, Jumat, 3 Juli 2026.

Peristiwa itu bermula pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 WIB.

Seekor tapir terlihat melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera oleh seorang warga bernama Sugi.

Satwa tersebut kemudian berlari menuju kawasan Hutan Register 45.

Namun, keberadaan tapir itu justru memicu aksi perburuan. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, satwa tersebut dikejar oleh sejumlah warga hingga masuk ke kawasan hutan.

Tapir kemudian ditombak, disembelih, dipotong-potong, bahkan sebagian dagingnya diduga dibagikan kepada warga sekitar.

Menerima laporan kejadian itu, Satreskrim Polres Mesuji bersama Tim Tekab 308 bergerak melakukan penyelidikan.

Pada malam harinya, sekitar pukul 22.55 WIB, polisi berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan satwa tersebut.

Keempat tersangka berinisial KS (50), WS (30), TS (45), dan MPY (43). Seluruhnya merupakan warga Register 45, Kecamatan Mesuji Timur.

Menurut Yuni, hasil pemeriksaan menunjukkan setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut.

Ada yang mengejar tapir, menombaknya, menyembelih, hingga menyediakan golok yang digunakan saat penyembelihan.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain rekaman video kondisi tapir setelah disembelih, satu bilah tombak yang patah, satu bilah golok, tulang-belulang, kulit, serta daging tapir yang sebagian telah diolah.

Polda Lampung menilai pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi satwa liar yang keberadaannya dijamin oleh undang-undang.

Yuni menegaskan, tapir merupakan bagian penting dari ekosistem hutan sehingga keberadaannya harus dijaga.

Ia mengimbau masyarakat tidak melakukan perburuan terhadap satwa yang dilindungi, apa pun alasannya.

“Apabila masyarakat menemukan satwa liar memasuki permukiman atau lokasi tertentu, segera laporkan kepada kepolisian atau instansi terkait agar dapat ditangani secara tepat. Jangan mengambil tindakan sendiri yang justru melanggar hukum,” ujarnya.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Mesuji masih melengkapi proses penyidikan, termasuk pemberkasan perkara, penahanan para tersangka, serta persiapan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *